KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Jombang kembali menggelar operasi penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Dalam dua penggerebekan terpisah yang dilakukan Rabu (3/9) dini hari, petugas menangkap dua orang dan menyita total 916 botol miras berbagai merek.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Desa Mojoduwur, Mojowarno. Polisi mengamankan pria berinisial MBF (33), warga Jalan Merdeka, Mojowarno. Dari tangan MBF, polisi menyita 806 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga kuat diperdagangkan secara ilegal.
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba juga meringkus PDR (24), warga dengan alamat yang sama, yakni Jalan Merdeka, Desa Mojowarno. Dalam penggerebekan kedua ini, petugas menyita 110 botol miras, juga dari berbagai merek.
“Kedua pelaku kami amankan dini hari tadi dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (3/9).
Iptu Bowo menyebut kedua tersangka diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).
“Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan untuk kemudian disidangkan melalui proses tipiring sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain penindakan hukum, Bowo juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas.
“Minuman keras bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga merusak moral generasi muda. Kami minta masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik peredaran miras di lingkungannya,” tegasnya.
Polres Jombang menegaskan akan terus melakukan patroli, operasi, dan pengawasan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Warga yang memiliki informasi bisa melapor ke kantor polisi terdekat. (*)






