KabarBaik.co – Pengadilan Agama (PA) Gresik menggandeng puluhan perusahaan dalam komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Komitmen ini ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan nota kesepahaman, baru-baru ini.
Gebrakan PA Gresik ini menjadi yang pertama di Indonesia. Bahkan, kata Ketua PA Gresik Ahmad Zaenal Fanani, oleh Bappenas RI rencananya ini akan dipakai sebagai role model di wilayah seluruh Nusantara.
“Beberapa waktu lalu kita diundang Bappenas RI untuk paparan soal gebrakan ini. Ini akan menjadi role model, akan menjadi best practice yang akan diterapkan di lingkungan wilayah kabupaten di Indonesia,” papar dia.
Deklarasi ini sebagai bentuk komitmen gerakan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Yang terpenting itu tentang komitmen 50 perusahaan. Ini fenomenal, dan ini yang pertama di Indonesia,” terangnya.
Ditambahkannya, keputusan pengadilan akan menjamin kesejahteraan korban perceraian perempuan dan anak, agar ekonomi mereka tidak semakin terpuruk.
Sehingga pimpinan perusahaan akan terlibat dalam melakukan pengawasan sekaligus memastikan pemenuhan amar putusan perceraian tersebut.
“Dilakukan penuh tanggung jawab oleh pihak yang seharusnya memenuhi hak perempuan dan anak,” imbuh dia. Banyak perusahaan yang terlibat mulai dari bank, pengembang perumahan, rumah sakit dan lain sebagainya.(*)








