KabarBaik.co – Konflik yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C pascasidak di saluran irigasi belakang Perumahan Rengganis beberapa waktu lalu kini berbuntut panjang dan berujung pada laporan resmi ke Polres Jember.
Tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C mendatangi Mapolres Jember pada Sabtu petang (29/11/). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan K alias W, seorang oknum pengacara yang disebut mewakili salah satu perumahan di Jember.
Laporan ini dilayangkan atas pernyataan oknum tersebut yang dinilai telah melecehkan kehormatan anggota dewan.
“Kami, tujuh rekan anggota DPRD Jember dari Komisi B dan Komisi C, secara perorangan telah melaporkan seorang pengacara yang pernyataannya sangat menyinggung kami,” ujar David Handoko Seto, juru bicara tujuh anggota dewan tersebut.
David menjelaskan, laporan ini ditempuh karena upaya klarifikasi atau konfirmasi yang mereka lakukan sebelumnya tidak pernah ditanggapi oleh pihak bersangkutan.
“Setelah sidak, kami pernah menggelar hearing dan mengundang pihak developer, tetapi mereka tidak hadir. Mereka juga tidak memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait pernyataan yang mereka keluarkan. Oleh karena itu, kami putuskan untuk melaporkannya ke Polres Jember,” jelas David.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, melalui KBO Iptu Dwi Sugiyanto, saat dikonfirmasi, membenarkan kedatangan tujuh anggota dewan ke Mapolres.
“Benar, ada sekitar tujuh anggota dewan yang datang ke Pamapta SPKT. Kedatangan mereka untuk melaporkan seseorang yang perbuatannya dianggap menyinggung hati para anggota dewan,” kata Dwi.
Dwi menambahkan, pihaknya akan menelaah dan menyidik laporan tersebut lebih lanjut.
“Nanti kami akan melaporkan ke atasan untuk dikaji dan ditelaah dulu laporannya, serta melakukan proses penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi B dan C DPRD Jember melakukan sidak pada awal November menyusul aduan masyarakat terkait kesulitan air untuk lahan pertanian di daerah Antirogo. Hasil sidak menunjukkan bahwa saluran air di lokasi tersebut tertutup oleh bangunan.
Pasca-sidak, muncul sebuah video dari pihak perumahan yang mempersoalkan dasar sidak dua komisi DPRD Jember tersebut, lantaran dianggap tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak perumahan.
Dalam video kontroversial itu, K alias W, selaku kuasa hukum perumahan, menyamakan tindakan anggota DPRD yang datang ke lokasi perumahan tanpa izin sama halnya dengan Maling.
Pernyataan inilah yang membuat anggota Komisi B dan C merasa geram dan tersinggung. Hal ini berujung pada laporan ke Mapolres Jember dengan bukti STTLP Nomor LPM/1306/XI/2025//SPKT/POLRES JEMBER.
Sebelumnya, DPRD Jember mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum.
Keputusan ini diambil menyusul adanya pernyataan yang dianggap tidak beretika dari kuasa hukum pengembang perumahan yang diduga menutup saluran irigasi pertanian di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. (*)






