7 WNA Diamankan Imigrasi Surabaya, 6 WN Bangladesh-1 WN Malaysia

oleh -167 Dilihat
47ddbe41 6d37 4b57 ab0e e4fcb8d172a8
Petugas imigrasi menunjukkan 6 WNA yang diamankan (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Operasi pengawasan orang asing bertajuk “WIRAWASPADA” yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya membuahkan hasil. Selama dua hari operasi pada 15–16 Juli 2025, petugas mengamankan tujuh warga WNA di tiga wilayah yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto menyampaikan bahwa tujuh WNA yang diamankan terdiri dari enam orang asal Bangladesh dan satu orang asal Malaysia.

“Petugas kami mengamankan enam WNA asal Bangladesh dan satu WNA asal Malaysia. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” jelas Agus di hadapan awak media di Aula Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (18/7).

Penindakan pertama dilakukan di kawasan Wonokitri, Sawahan, Surabaya. Petugas bergerak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang meresahkan. Di lokasi, ditemukan enam pria WNA asal Bangladesh yang tidak bisa menunjukkan paspor maupun dokumen keimigrasian.

Keenam WNA tersebut berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM. Mereka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Agus menyebut mereka diduga melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengapresiasi sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sawahan, yang terdiri dari unsur Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian, Koramil, dan Kecamatan. Penindakan ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi yang solid,” tambahnya.

Keesokan harinya, Rabu (16/7), seorang WNA asal Malaysia berinisial LHH juga ditindak. Ia datang ke Indonesia dengan sponsor perusahaan PMA bernama PT S.D. Namun saat dicek, alamat perusahaan tersebut ternyata hanya virtual office tanpa aktivitas usaha.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, LHH ditemukan tinggal di alamat berbeda dan mengaku bekerja di perusahaan milik temannya.

“Tindakan ini jelas penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negara asalnya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Operasi “WIRAWASPADA” merupakan instruksi langsung dari Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib tunduk pada aturan hukum. Ini bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya. (*)

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.