KabarBaik.co, Semarang– Mantan anggota Polrestabes Semarang, (Aipda) Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto hal tersebut terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengecekan ke dalam lapas pada Januari 2026.
“Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa,” katanya, Jumat (24/4).
Sementara itu, Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari mengatakan pemindahan dilakukan setelah sebelumnya terdapat sejumlah pengaduan dari masyarakat terhadap terpidana 15 tahun penjara itu. Diduga Robig terlibat peredaran narkoba dari dalam lapas.
Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, pihaknya mengambil langkah untuk memindahkan yang bersangkutan ke Nusakambangan. Tohari menyebut Robig dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia menjelaskan Robig merupakan satu dari 40 narapidana Lapas Semarang yang dipindah ke dua lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Gladakan dan Nirbaya.
“Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas,” katanya.
Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian pada Februari 2026. Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ANTARA)








