Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Berpotensi Picu Monopoli, KPPU Usulkan Persetujuan Bersyarat

oleh -425 Dilihat
IMG 20250531 WA0002
Investigator mengusulkan sejumlah persetujuan bersyarat untuk memitigasi potensi dampak negatif dari transaksi ini.

KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa akuisisi saham mayoritas PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini terungkap dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar di Kantor KPPU Jakarta beberapa waktu lalu, dikutip dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/5).

Ketua Majelis Komisi, Budi Joyo Santoso, bersama dua anggota, Aru Armando dan Gopprera Panggabean, memimpin sidang yang beragendakan pemaparan laporan hasil penilaian menyeluruh oleh Investigator KPPU. Dalam laporan tersebut, Investigator menyampaikan bahwa akuisisi ini melibatkan dua pemain besar di pasar e-commerce Indonesia, yaitu Tokopedia dan TikTok Shop. Investigator mengusulkan sejumlah persetujuan bersyarat untuk memitigasi potensi dampak negatif dari transaksi ini.

Akuisisi yang secara efektif dilakukan pada 31 Januari 2024 ini menjadikan TikTok Nusantara pemegang 75,01 persen saham Tokopedia. Transaksi ini melibatkan nilai aset dan penjualan gabungan yang melampaui Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU sesuai ketentuan.

Dalam penilaiannya, Investigator KPPU mengidentifikasi beberapa poin penting yakni Konsentrasi Pasar yang Meningkat
Akuisisi ini menyatukan dua entitas yang beroperasi di pasar e-commerce barang fisik, seperti elektronik, fashion, kebutuhan harian, dan perabot rumah tangga. Perhitungan Herfindahl-Hirschman Index (HHI) menunjukkan peningkatan signifikan dalam konsentrasi pasar.

Efek Unilateral dan Kenaikan Harga
Entitas gabungan berpotensi menaikkan harga karena dominasi pasar yang besar. Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan konsumen.

Efek Jaringan (Network Effect)
Penggunaan efek jaringan dapat mendorong strategi tying dan bundling yang merugikan pelaku usaha lain, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun demikian, Investigator tidak menemukan adanya potensi penutupan akses pasar (foreclosure) atau hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku usaha baru.

Untuk mengatasi potensi dampak negatif, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, antara lain Pilihan Pembayaran dan Logistik. Memastikan metode pembayaran dan logistik tetap terbuka tanpa praktik tying dan bundling.

Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan. Melarang predatory pricing, self-preferencing, diskriminasi produk di luar grup, serta persyaratan yang memberatkan bagi seller.

Kebebasan Promosi. Memberikan kebebasan kepada pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain.

Harga yang Wajar dan Perlindungan UMKM. Menjamin tidak ada kenaikan harga yang tidak wajar serta memberikan peluang yang setara bagi UMKM untuk berkembang.

Investigator KPPU juga mengusulkan mekanisme pemantauan untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat. TikTok dan Tokopedia diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan selama dua tahun, menyerahkan daftar mitra logistik dan pembayaran beserta perubahan yang terjadi, melaporkan dokumen perjanjian dengan mitra dan pelaku UMKM baik sebelum maupun setelah akuisisi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda tanggapan atas laporan hasil penilaian dan usulan persetujuan bersyarat. KPPU berharap langkah ini dapat menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, sekaligus melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil.

Dengan temuan ini, KPPU menegaskan pentingnya pengawasan terhadap transaksi besar yang dapat memengaruhi struktur pasar di Tanah Air. Akankah persetujuan bersyarat ini cukup untuk menyeimbangkan kekuatan dua raksasa digital? Kita tunggu hasilnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.