Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka KDRT, Tim Kuasa Hukum Beri Tanggapan

oleh -104 Dilihat
IMG 20250613 WA0010
Tim kuasa hukum SA saat memberikan keterangan kepada wartawan.

KabarBaik.co – Anggota DPRD Banyuwangi yang berstatus tersangka dalam kasus KDRT, SA menunjuk empat pengacara untuk mengawal perkara tersebut. Mereka adalah Mashuri, Abdul Munif, Budi Langkung, dan Raden Bomba Sugiarto.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SA berharap kasus tersebut masih bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi kami juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah,” kata perwakilan kuasa hukum SA, Bomba, Kamis (12/6).

Bomba meminta masyarakat tidak gegabah berkomentar miring soal kliennya sebelum ada putusan hukum tetap. Komentar miring di media sosial bisa berdampak hukum jika berujung pada pencemaran nama baik.

SA ditetapkan tersangka pada Juni 2025. Sementara kasusnya terjadi dan dilaporkan pada Januari. Kuasa hukum menyebut, pemanggilan dan penyidikan kliennya dinilai terlalu lama. Kendati demikian SA akan tetap kooperatif.

“Klien kami sejak awal sudah sangat kooperatif. Bahkan sebelum ada surat resmi, ada pemberitahuan via WA, kita berinisiatif untuk mendatangi. Jadi sangat-sangat kooperatif,” kata Bomba.

Bomba menjelaskan pada prosesnya pihak SA sudah 4 kali mengajukan penyelesaian dengan mekanisme RJ. Namun istri SA atau pelapor menolaknya dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

“RJ sebenarnya masih kami upayakan. Karena ada anak yang juga terdampak dari masalah ini,” tambahnya.

Menariknya, tim kuasa hukum SA juga menyinggung soal aroma politik dalam kasus ini. Mereka menduga, ada upaya untuk mendorong pergantian antar waktu (PAW) terhadap SA dari kursinya di legislatif.

“Kami menduga bahwa ini kental nuansa politiknya,” kata Bomba.

Bomba mengatakan, karena kliennya seorang pejabat negara, pemanggilan SA selalu melalui lembaga DPRD. Saat ini kliennya telah menerima surat pemanggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan. SA juga siap hadir di Mapolresta Banyuwangi.

“Kami berempat akan mendampingi pada waktu pemeriksaan tersangka,” ucapnya.

Tim hukum juga menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan. Mereka tengah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk membela SA, termasuk hasil visum pembanding yang sudah diajukan namun belum mendapat respons.

Namun, meski begitu pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara RJ.

“Insya Allah kami siap dampingi SA dalam setiap pemanggilan. Kami ingin proses ini adil dan tidak diskriminatif,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.