KabarBaik.co – Kian banyaknya pengguna sepeda listrik di Kabupaten Trenggalek menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran kepolisian. Bagaimana tidak, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan yang harus dipenuhi.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono melalui Kasatlantas AKP Mulyani menjelaskan, jajarannya kini tengah menggalakkan sosialisasi dan edukasi yang masif terkait pentingnya keselamatan berkendara. Terkhusus para pengguna sepeda motor listrik.
“Masyarakat awam masih banyak yang beranggapan bahwa penggunaan sepeda listrik tak jauh beda dengan sepeda kayuh. Banyak pula kami temukan pengguna sepeda listrik dari kalangan anak-anak, bahkan tanpa memperhatikan aspek keselamatannya,” terang Mulyani.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dimana didalamnya telah diatur secara jelas tentang batasan-batasan dan kewajiban bagi pengguna.
“Dalam peraturan menteri tersebut yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik diantaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet,” imbuhnya.
Sepeda Listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson.
Disamping itu, sambung AKP Mulyani, pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
“Sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” tegasnya.
AKP Mulyani mengatakan, sosialisasi dan edukasi terkait dengan aturan ini akan terus dilakukan. Untuk prioritasnya, mulai dari kelompok masyarakat di lingkungan desa dan kampung, pelajar dan mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya. Termasuk distributor supaya bisa membantu mengedukasi para konsumennya.
“Kami imbau supaya masyarakat bisa memahami soal keselamatan diri dan kewajiban saat mengendarai sepeda listrik. Utamanya bagi kalangan anak-anak serta orang tua,” tutupnya. (*)