KabarBaik.co – Alat peraga kampanye (APK) milik pasangan nomor urut 1 Nurochman-Heli Suyanto yang terpasang di beberapa titik mengalami kerusakan parah. Dilihat dari bentuk kerusakan fisik banner tersebut diduga disengaja dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab. Salah satunya di Desa Junrejo dan Tlekung, Kota Batu.
“Banner ini ditemukan rusak di wilayah Junrejo dengan sobekan yang jelas terlihat adalah tindakan disengaja,” ujar tim kuasa hukum paslon Nurochman-Heli Suyanto, Nur Mochammad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/10).
Menurut Nur, pihaknya saat ini telah menyusun draf laporan terkait dugaan pengrusakan banner milik pasangan Nurochman-Heli Suyanto. “Yang jelas kami segera melapor ke Bawaslu Kota Batu,” tegas Nur. Dia menyayangkan terjadinya peristiwa pengrusakan tersebut. Hal itu mencerminkan kurangnya kedewasaan oknum dalam berpolitik.
Padahal, lanjut Nur, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginisiasi gerakan pemilu damai. Harapannya Pilkada Kota Batu yang terdiri dari tiga kecamatan dapat berlangsung secara tertib, santun, dan profesional.
”Seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi. Kami juga mengimbau kepada seluruh relawan dan simpatisan agar tidak meniru tindakan tersebut,” harap Nur.
Terpisah, Yogi Eka Chalid, koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu menyampaikan, pihaknya akan merespons jika ada laporan pelanggaran pilkada. Termasuk pelanggaran pengrusakan APK.
Yogi menyarankan agar partai politik memasang APK di tempat strategis, terang, dan terpantau CCTV. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan pengrusakan yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Menurut Yogi, jika ada pengrusakan dengan alat bukti yang lengkap, maka Bawaslu akan melakukan penindakan lebih lanjut di penegakan hukum terpadu atau gakkumdu. “Konsekuensinya pelaku bisa kena hukum 2 tahun penjara kalau memang terbukti. Nanti juga akan diproses ke polres hingga kejaksaan,” pungkasnya. (*)