KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya memastikan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN. Kebijakan ini dilaksanakan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” ujar Wiwiek, Selasa (9/6).
Wiwiek menjelaskan PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur mengenai pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian hak tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dalam regulasi tersebut juga diatur skema khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Namun, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan hak tersebut.
Mengenai jadwal pencairan, Wiwiek menyampaikan bahwa sesuai aturan yang berlaku, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Jika belum dapat dicairkan bulan ini, pembayaran dapat dilakukan di bulan berikutnya.
“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” terang Wiwiek.
Ia menambahkan bahwa ketentuan teknis pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (*)








