Banyak APK yang Rusak, Tim Kuasa Hukum NH Melapor ke Bawaslu Kota Batu

oleh -254 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 19 at 12.35.24
Tim kuasa hukum NH membuat pelaporan ke Bawaslu Kota Batu. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Tim advokasi dan hukum pasangan calon (paslon) nomor 1 Nurochman-Heli (NH) mendatangi Bawaslu Kota Batu, Sabtu (19/10). Mereka melaporkan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) miliknya yang terpasang di sepanjang jalan wilayah Kota Batu.

Dugaan perusakan APK pasangan NH ditemukan di sejumlah titik di Kota Batu. Antara lain, Jalan Mawar Putih, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu; Dusun Sekar Putih, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo; di sisi utara TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Batu; Jalan Metro Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu; Jalan Minsuarso, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.

Ada juga di jalan tembusan Pasirmas (depan Sendratari Arjuna Wiwaha), Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu; dan Dusun Kapru, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji. “Kami telah telah melakukan pelaporan serta menyertakan bukti-bukti berupa foto dan banner APK yang dirusak oknum tak bertanggung jawab,” tegas tim kuasa hukum paslon NH, Nur Muhammad.

Menurut Nur, pengrusakan APK tersebut dilakukan tidak hanya dengan dirobek atau dirobohkan saja, tetapi juga dilakukan dengan cara mencopot APK. Tindakan destruktif ini dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan massif sehingga telah dirancang dan mengarah ke tindak pidana.

Pihaknya menduga perusakan APK dilakukan oknum yang merasa terancam ketika melihat besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan Nurochman-Heli. Menurut Nur, tindakan perusakan tersebut patut mendapat kecaman keras, karena hal ini sebagai provokasi dan mengingkari komitmen deklarasi pilkada damai.

“Pemasangan APK dilindungi dengan regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan catatan APK yang dipasang mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Nur. Menurutnya, pasal 280 UU Pemilu menyatakan bahwa setiap penyelenggara, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu.

Nur menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar aturan tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu. ”Ini juga diatur dalam pasal 57 ayat 1 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.