Baru Keluar Penjara, Residivis Asal Jombang Bobol Alfamart Trowulan Diringkus Polres Mojokerto

oleh -72 Dilihat
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan (istimewa)
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan (istimewa)

KabarBaik.co, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang membobol minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diketahui baru keluar dari penjara sebelum kembali melakukan aksi serupa.

Pelaku berinisial YA, 24, warga Kabupaten Jombang. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian yang terjadi di Alfamart Jalan Raya Mojopahit Nomor 149, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, pada Senin (4/5) dini hari.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang minimarket.

“Pelaku masuk dengan memanjat tembok toko, lalu merusak plafon menggunakan pisau lipat kecil untuk masuk ke area gudang,” ujar AKP Aldhino, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, Rabu (27/5).

Dari hasil penyelidikan, YA berangkat dari rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil masuk ke gudang, pelaku kembali merusak dinding gipsum karena pintu gudang dalam kondisi terkunci.

Setelah berhasil masuk ke ruang penjualan, pelaku mengambil kantong kain dan mengisinya dengan puluhan bungkus rokok dari rak kasir.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko. Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk polisi untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan pukul 09.30 WIB, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kabupaten Jombang pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Aldhino.

Saat diperiksa, YA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, antara lain sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor Suzuki Satria FU, serta puluhan bungkus rokok hasil curian.

Polisi mengungkapkan, YA merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2020 dan kembali dipidana selama 1,5 tahun pada 2024 dalam kasus serupa.

“Menurut pengakuannya, pelaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali,” ujar Aldhino.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.