kabarbaik.co – Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menerima laporan tentang kurangnya surat suara di salah satu TPS di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Surat suara yang kurang itu untuk pemilihan DPRD Provinsi. Jumlah surat suara yang kurang mencapai 49 lembar.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan surat suara yang kurang itu berada di di TPS 17.
“Terkait temuan ini, kami masih mendalami dan masih menunggu laporan yang komperhensif dari Panwascam. Temuan ini baru disampaikan ke kami kemarin (Jumat, 16/2/2024),” kata Yansen, Sabtu (17/2/2024).
Kurangnya surat suara itu, lanjut Yansen, membuat beberapa orang pemilih tak bisa mencoblos di TPS tersebut. Saat itu, petugas pengawas di TPS telah menyarankan agar pencoblosan ditunda hingga adanya solusi. Namun, petugas KPPS tetap meneruskan proses pencoblosan.
Informasi yang diterima Basawlu, para pemilih yang kehabisan surat suara diminta untuk mencoblos di TPS lain.
“Bagaimana akhirnya setelah itu, kami masih menyuruh teman-teman Panwascam untuk melaporkan temuannya secara lengkap. Hari ini mungkin akan dikirim,” lanjutnya.
Terkait temuan itu, Bawaslu belum dapat memberikan rekomendasi kepada KPU. Pihaknya akan memutuskan setelah menelaah lebih lanjut terkait hasil temuan.
Selain kasus tersebut, Bawaslu juga mendapat laporan adanya berbedaan hasil suara rekapitulasi di aplikasi Sirekap dan hasil pleno di TPS.
Laporan tersebut diterima oleh tim salah satu calon anggota DPD Jatim. Laporan dilayangkan pada Jumat.
“Setelah dibandingkan, ada selisih sigifikan antara di Sirekap dan plano. Ini juga masih kami dalami,” tambah dia
Selain mendalami temuan dan laporan, kata Yansen, Bawaslu juga masih berfokus pada penginputan data dari pengawas di TPS.