KabarBaik.co – Bawaslu Kota Batu siap menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.
Mardiono menjelaskan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, APK yang dipasang di tiga jalan protokol Kota Batu seperti Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Panglima Sudirman.
Selain itu, lanjut Maridono, penertiban juga dilakukan terhadap APK yang terpasang di tempat pendidikan, rumah ibadah, dan di depan bangunan bersifat pribadi tanpa izin dari pemiliknya. ”Penertiban APK tersebut akan dikoordinasikan bersama satpol PP. Ini akan diinventarisir dulu, mana yang melanggar dan tidak,” tegas Mardiono, Senin (23/9).
Mardiono menjelaskan, banyaknya poster, spanduk, dan baliho bergambar pasangan calon yang terpasang sebelum masa kampanye tidak termasuk ke dalam APK. Melainkan hanya alat sosialisasi karena belum masa kampanye. Penertiban menjadi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
”Yang selama ini bisa disebut alat peraga sosialisasi karena belum ada nomornya, kalau seperti itu kewenangan Pemerintah Kota Batu, Bawaslu masuk saat kampanye,” tegasnya. (*)