KabarBaik.co – Baur SIM Satlantas Polres Gresik Aiptu Mardianto, memberikan sosialisasi mengenai tata cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional serta tips aman berkendara di luar negeri.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat yang hendak bepergian atau berkendara di negara lain, baik untuk keperluan wisata maupun pekerjaan.
Aiptu Mardianto menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM Internasional kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring. Pemohon cukup menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti foto diri terbaru, KTP atau KITAP, paspor, SIM Nasional yang masih berlaku, serta tanda tangan di atas kertas putih. Semua dokumen dapat diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.
“Pemohon cukup mengunggah berkas melalui sistem online. Biayanya Rp 250.000 untuk pembuatan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan. SIM Internasional yang sudah jadi bahkan bisa langsung dikirim ke alamat pemohon,” ujar Aiptu Mardianto, Selasa (25/11).
Ia juga mengingatkan beberapa ketentuan teknis foto yang sering kali luput dari perhatian, seperti wajib mengenakan kemeja dengan dua kancing terlihat, latar belakang putih, tidak memakai kacamata maupun softlens, serta tidak menunjukkan gigi saat berfoto.
Tips Berkendara Aman di Luar Negeri
Selain persyaratan pembuatan SIM Internasional, masyarakat juga dibekali sejumlah panduan penting sebelum mengemudi di negara lain. Mulai dari memastikan legalitas SIM, memahami aturan lalu lintas setempat, hingga mempelajari rute perjalanan menggunakan navigasi digital.
Setiap negara memiliki aturan berbeda, termasuk batas kecepatan, jalur prioritas, hingga sistem kemudi. Beberapa negara seperti Inggris, Jepang, dan Australia menggunakan sistem setir kanan dan berkendara di jalur kiri. Sementara negara-negara Eropa dan Amerika umumnya memakai setir kiri dan berkendara di jalur kanan.
“Perbedaan posisi setir dan budaya berkendara sering membuat pengemudi Indonesia kaget. Karena itu perlu adaptasi, terutama saat berada di bundaran atau ketika menyalip,” tambahnya.
Pengemudi juga disarankan memahami jenis kendaraan yang digunakan, bahan bakar, serta asuransi yang berlaku. Dokumen penting seperti SIM Internasional, SIM Indonesia, paspor, dan dokumen kendaraan wajib dibawa setiap saat.
Mulai 2025, SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN
Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Mardianto turut menyampaikan perkembangan terbaru terkait kebijakan penggunaan SIM Indonesia di wilayah ASEAN. Mulai 1 Juni 2025, pemegang SIM A dan SIM C dapat berkendara di delapan negara ASEAN tanpa harus mengurus SIM Internasional.
Negara-negara tersebut meliputi Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Brunei Darussalam. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara ASEAN yang bertujuan mempermudah mobilitas masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap pengemudi tetap wajib mematuhi aturan setempat. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya dapat digunakan selama 12 bulan sejak kedatangan.
“Kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Harapannya, pada Juni 2025 tidak ada kendala dalam implementasinya,” ujar Aiptu Mardianto.
Dengan kemudahan layanan SIM Internasional serta kebijakan baru terkait pengakuan SIM di kawasan ASEAN, Polres Gresik berharap masyarakat dapat bepergian dan berkendara ke luar negeri dengan lebih mudah dan aman.(*)








