Bupati Bojonegoro Tetapkan ASN Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Langgar Disiplin Berat

oleh -171 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 18 at 16.37.42
Kantor BKPP Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono secara resmi menyatakan bahwa dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait praktik pungutan liar (pungli). Keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk korban dan pelaku.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Pemeriksa yang diketuai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bojonegoro. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana menegaskan, kedua ASN berinisial SW dan W terbukti melakukan pelanggaran berat. “Keduanya mengakui dan terbukti melanggar disiplin berat,” tegas Daniar, Jumat (18/7).

Meski demikian, Daniar menyebut surat keputusan (SK) resmi terkait sanksi kepada keduanya baru akan diserahkan pada Senin (21/7) mendatang. Ia belum menjelaskan secara rinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. “SK akan diserahkan Senin. Soal sanksi, nanti kami sampaikan lebih lanjut. Yang pasti keduanya dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Pemeriksa yang melibatkan sejumlah unsur organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan korban dan dugaan pelanggaran oleh kedua ASN tersebut.

Dari hasil penyelidikan, SW yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro diketahui menjanjikan kelulusan sebagai PNS kepada 20 orang yang kini telah lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Masing-masing korban mengaku dimintai uang antara Rp 15 juta hingga Rp 55 juta.

Sementara, pelaku W yang bertugas di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo juga terbukti meminta sejumlah uang dari seorang korban dengan iming-iming kelulusan sebagai PNS. Baik SW maupun W telah mengakui perbuatannya saat diperiksa tim. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.