Curi Motor Teman, Pemuda Gresik Diamankan Polsek Manyar, Sembunyikan BB di Kos

oleh -629 Dilihat
Ilustrasi. (Foto: Ist)
Ilustrasi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Unit Reskrim Polsek Manyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah tempat usaha pencucian kendaraan di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan motornya.

Tersangka berinisial Mohammad Alfi Sahri alias MAS, 25, warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, diamankan polisi pada Minggu (7/6) sore. Dari tangannta, petugas juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban, Mohammad Sofyan, 20, karyawan Car Wash Sinar Motor, memarkir sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi S-4876-JDF di dalam mess tempatnya bekerja di Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar.

Pada Jumat (5/6) malam, korban memarkir kendaraannya di dalam mess dan meninggalkan kunci kontak di dasbor motor, sementara STNK disimpan di dalam jok kendaraan. “Korban kemudian beristirahat di mess setelah selesai bekerja,” kata Gifari.

Keesokan harinya, Sabtu (6/6), korban masih melihat motornya berada di lokasi. Namun saat terbangun pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Awalnya korban menduga motornya dipinjam oleh MAS yang diketahui sempat masuk ke dalam mess beberapa jam sebelumnya. Bahkan, MAS sempat tidur di dekat korban. Namun saat ditanyakan pada pagi harinya, pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.

Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar bersama pemilik usaha car wash. “Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 juta,” bebernya.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penangkapan pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap, MAD diketahui menyembunyikan sepeda motor hasil curian di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar.

“Motor korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti bersama tersangka,” ujar Gifari.

Selain sepeda motor Honda Vario 160 beserta kunci kontak dan STNK, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya pakaian, topi, dan sandal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MAS diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di kendaraan. Saat korban tertidur, tersangka membawa kabur motor tersebut dari dalam mess.

Saat ini MAS telah diamankan di Polsek Manyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.