Desak Transparansi Penggunaan Dana Desa, FRMJ dan PASOMA Audiensi dengan Inspektorat Jombang

oleh -249 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 18 at 6.38.37 PM
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim ditemui kepala inspektorat Abdul Majid Nindyagung (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) bersama Paguyuban Sopir Material (PASOMA) menggelar audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Jombang.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Command Center Inspektorat itu membahas dugaan ketidaktransparanan dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di sejumlah wilayah.

Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim atau yang akrab disapa Cak Fattah, menyebut pengelolaan DD di banyak desa di Jombang amburadul.

Bahkan sejumlah proyek disebut diborongkan tanpa prosedur jelas, hingga menyebabkan kerugian berbagai pihak, termasuk para sopir material.

“Carut-marut pengelolaan Dana Desa, termasuk proyek yang diborongkan tanpa kejelasan, banyak merugikan warga. Bahkan ada teman-teman sopir material yang belum dibayar hingga sekarang,” kata Cak Fattah kepada wartawan usai audensi, Jumat (18/7).

Ia menyoroti desa-desa yang paling bermasalah seperti Pulolor, Sembung (Kecamatan Perak), serta beberapa desa di wilayah Mojoagung.

Selain itu, Cak Fattah juga menyinggung persoalan serah terima jabatan (sertijab) kepala desa yang dinilai tidak berjalan semestinya. Menurutnya, hal ini justru menyulitkan kepala desa baru yang dipaksa bertanggung jawab atas proyek lama.

“Kades baru sering dipaksa tanda tangan SPJ pekerjaan yang belum dia ketahui. Ini sangat berbahaya dan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Pihaknya pun mendesak Inspektorat untuk lebih aktif menegur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dianggap lalai mengawasi proses di lapangan.

Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindyagung merespons positif masukan dari FRMJ dan PASOMA. Ia menyebut Inspektorat secara rutin melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa dan mencatat 150 temuan sepanjang tahun 2024.

“Sebagian besar temuan adalah kesalahan administrasi SPJ dan proyek fisik yang belum selesai atau volumenya tidak sesuai. Jika terbukti menyalahi aturan, akan kami rekomendasikan pengembalian dana atau perbaikan fisik,” jelas Abdul Majid.

Ia juga mengungkapkan bahwa Inspektorat akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara menyeluruh pada September–Oktober 2025, dengan melibatkan DPMD dan pihak kecamatan.

Untuk dua proyek bermasalah di Desa Seketi dan Kademangan, pihaknya menyebut Bupati Jombang telah menginstruksikan pemberian sanksi bertahap kepada kepala desa, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian jika tidak ada perbaikan.

Dugaan Jual Beli Proyek Masih Diselidiki

Terkait dugaan praktik jual beli proyek Dana Desa, Inspektorat mengakui keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga. Namun, Abdul Majid menegaskan bahwa pihaknya tetap akan merekomendasikan sanksi berupa pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) jika terbukti ada pelanggaran.

“Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri untuk memastikan setiap pelanggaran bisa diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Cak Fattah memastikan FRMJ akan terus mengawal proses ini agar ada keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.

“Kami akan terus awasi, ini demi kemajuan desa dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan


No More Posts Available.

No more pages to load.