KabarBaik.co – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Polres Madiun berbuntut panjang. Kuasa hukum terlapor, Anies Prijo Ansharie, melaporkan Kasat Reskrim dan penyidik Unit PPA ke Bid Propam Polda Jatim.
Dalam laporan yang disampaikannya, Anies menilai proses penyidikan yang menjerat kliennya berinisial J (15) itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, terutama terkait perlindungan terhadap anak.
“Jadi begini, bahwa klien saya J itu dilaporkan karena penganiayaan. Dia masih di bawah usia 18 tahun, kejadian tanggal 8 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan pada 29 Mei, tapi kami tidak menerima surat panggilan. Tanggal 23 Juni klien saya juga dimintai keterangan, lagi-lagi tanpa surat panggilan. Ini tidak profesional dan melanggar Undang-undang,” kata Anies usai membuat laporan di Mapolda Jatim, Jumat (18/7).
Anies juga menekankan bahwa dalam setiap pemeriksaan terhadap anak, pendampingan dari petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah suatu keharusan. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh penyidik.
“Ternyata pada waktu pemeriksaan, karena anak di bawah umur itu wajib didampingi oleh Bapas, terus kemudian harus ada polisi memberikan bantuan hukum kepada anak di bawah umur, itu tidak dilakukan,” tambahnya.
Tak hanya prosedur pemeriksaan, Anies juga mengkritisi kejanggalan dalam administrasi penyidikan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian nama pejabat yang menandatangani surat.
“Ada dugaan, (Kasat Reskrim) apakah namanya Prabobwo atau Prabowo? Maka dalam surat pengaduan kami tetap menuliskan sesuai tanda tangan yang tertera, yaitu Prabobwo,” terangnya.
Selain itu, isi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga dinilai tidak konsisten. Dalam SPDP disebutkan rujukan pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun narasi dalam surat justru mengacu pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Antara angka 1 huruf C dengan angka 2 tidak match. Jadi di surat ini Kasat telah tidak profesional dalam melakukan kegiatannya, dalam melakukan proses penyidikannya. Maka kami laporkan (Kasatreskrim dan Penyidik) ke Kabidpropam Polda Jatim agar dilakukan tindakan hukum,” terang Anies.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika J yang mengendarai sepeda motor ditabrak dari samping oleh seorang wanita yang membawa gerobak berisi kotoran sapi. J disebut sempat dilempar kotoran dan berusaha mempertanyakan tindakan itu. Namun, situasi memanas hingga terjadi aksi saling dorong yang berujung laporan penganiayaan.
“Kotoran hewan itu dilemparkan ke muka terlapor yang dilaporkan ini. Terus kemudian J berhenti akan menanyakan kenapa, tapi pada waktu itu korban merunduk kelihatan akan mengambil batu, nah pikirannya itu akan melempar, J lari. Nah setelah lari ternyata ibu-ibu itu juga melempar, nah pada waktu melempar lari-lari itu dia jatuh,” tutupnya. (*)
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini