KabarBaik.co, Blitar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di wilayah Kabupaten Blitar telah menerapkan pengelolaan limbah medis sesuai standar yang ditetapkan pemerintah guna mencegah risiko pencemaran lingkungan.
Koordinator Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Nur Yuniarti Suzana, mengatakan pengelolaan limbah medis dilakukan secara berjenjang mulai dari pemilahan di ruang pelayanan hingga pemusnahan oleh pihak berizin.
“Seluruh faskes di Kabupaten Blitar sudah menerapkan pengelolaan limbah medis sesuai SOP, mulai dari pemilahan, penyimpanan sementara, sampai pengangkutan dan pemusnahan oleh pihak ketiga yang berizin,” ujar Nur Yuniarti, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, setiap fasilitas kesehatan telah memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) khusus limbah medis yang memenuhi ketentuan. Limbah tersebut tidak diperbolehkan tercampur dengan sampah domestik dan hanya dapat diangkut oleh perusahaan pengelola limbah resmi.
Menurutnya, tingkat kepatuhan faskes terhadap pengelolaan limbah medis di Kabupaten Blitar saat ini telah mencapai 100 persen. Seluruh fasilitas kesehatan telah menjalin kerja sama dengan mitra pengelola limbah yang memiliki izin operasional.
“Tidak ada limbah medis yang dibuang sembarangan. Semua faskes sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten dan berizin,” tegasnya.
Nur Yuniarti menambahkan, meskipun volume limbah medis bersifat fluktuatif mengikuti jumlah pasien, pengawasan tetap dilakukan secara rutin. Dinas Kesehatan juga mewajibkan setiap faskes menyampaikan laporan pengelolaan limbah medis secara berkala setiap bulan.
“Laporan bulanan menjadi dasar kami untuk melakukan evaluasi dan pembinaan agar pengelolaan limbah medis tetap aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.(*)







