Diperiksa Polresta Malang Kota Soal Konten Video Miras, Ini Klarifikasi King Abdi

oleh -186 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 18 at 14.48.35
King Abdi usai diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota memanggil King Abdi alias Amrizal Nuril Abdi, untuk memberikan klarifikasi terkait video promosi minuman keras (miras) yang sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi dua menit itu King Abdi memamerkan berbagai merek minuman keras beserta promo yang ditawarkan.

Dalam video itu, King Abdi tidak menyertakan peringatan mengenai batasan usia atau larangan konsumsi alkohol. Konten tersebut bekalangan menuai kecaman dari berbagai pihak, hingga akhirnya video itu dihapus.

Menanggapi hal ini, Satreskrim Polresta Malang Kota mengundang King Abdi untuk dimintai keterangan. “Undangan ini sebagai klarifikasi atas video yang viral di media sosial. Kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum dalam kasus ini,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Jumat (18/7).

Yudi menjelaskan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan mendalami peran King Abdi dalam pembuatan konten promosi tersebut. Bila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, baik oleh pembuat konten maupun pemilik usaha, Polresta Malang Kota akan mengambil langkah tegas dan terukur. “Kami pelajari dulu semua keterlibatan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, King Abdi menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat video yang diunggahnya. Ia mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan kelalaian dirinya.

“Saya minta maaf kepada Pemerintah Kota Malang, tim Resmob Polresta Malang Kota, dan masyarakat. Ini murni kelalaian saya. Saya sudah menjelaskan semuanya ke pihak berwajib, dan siap mengikuti proses selanjutnya sebagai warga negara yang baik,” ujar King Abdi saat ditemui usai pemeriksaan.

Setelah video tersebut viral, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang juga melakukan peninjauan ke lokasi toko miras yang disebut dalam video, yakni Toko Sari Jaya 25. Saat didatangi petugas, toko tersebut diketahui dalam kondisi tutup. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah proses klarifikasi dan penyelidikan selesai dilakukan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.