KabarBaik.co – Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No.14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Bersamaan dengan itu, terbit pula Peraturan Presiden No.92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
Terbitnya dua aturan baru itu menjadi babak baru dalam urusan haji dan umrah di Indonesia. Semua hal yang terkait dengan haji dan umrah tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag kini resmi dibubarkan.
”Dengan keluarnya Peraturan Presiden pembentukan Kementerian Haji dan Umrah maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” tegas Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i dikutip dari rilis resmi Kemenag, Rabu (12/11).
Romo Syafi’i memastikan proses peralihan aset terkait penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Penggunaan gedung Kemenag di wilayah Thamrin, Jakarta Pusat, kini dibagi dua. Hal ini sesuai kesepakatan dengan Kementerian Sekretariat Negara.
”Jadi clear. Tidak ada halangan sedikit pun, insya Allah,” tegas Wamenag. Bahkan, personel yang sebelumnya bertugas di Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bisa dibawa ke Kementerian Haji dan Umrah. ”Walau mungkin tidak semua. Kementerian Agama memberikan dukungan pengalihan aset (ke Kemenhaj,” sambungnya.
Terkait Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), itu juga telah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah. “Siskohat sudah diminta oleh Kementerian Haji, dan Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya agar dikelola oleh Kementerian Haji, jadi clear tidak ada halangan,” tandas Romo Syafi’i. (*)






