DPRD Bojonegoro Soroti Selisih Besar Anggaran di KUA–PPAS dengan R-APBD 2026

oleh -166 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 25 at 9.29.30 AM
Empat Pimpinan DPRD Bojonegoro dalam Rapat BANGGAR Bersama TAPD Pemkab Bojonegoro (istimewa)

KabarBaik.co – Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar menyoroti adanya perbedaan signifikan antara dokumen Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) 2026 dan Rancangan APBD (R-APBD) 2026 yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Dalam dokumen KUA–PPAS, belanja daerah tercatat sebesar Rp 6,79 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam R-APBD menjadi hanya Rp 5,86 triliun, atau berkurang sekitar Rp 926 miliar. Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) juga mengalami penurunan dari Rp 2,73 triliun menjadi Rp 1,8 triliun.

Perbedaan tersebut dipertanyakan Abdullah Umar dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro. Ia menilai perubahan angka yang cukup besar ini tidak wajar dan harus mendapatkan penjelasan resmi dari eksekutif.

“Ini harus ada penjelasan, karena berbeda dengan KUA–PPAS dengan perubahan yang sangat besar,” ujar Abdullah Umar di Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, Senin (25/11).

Ia menegaskan bahwa aturan perundang-undangan telah mengatur secara jelas bahwa KUA–PPAS yang sudah disepakati wajib menjadi pedoman penyusunan seluruh RKA-SKPD. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (1).

Selain itu, Umar juga menjelaskan tentang lampiran Permendagri 77 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa perubahan KUA–PPAS hanya bisa dilakukan melalui pembahasan dan kesepakatan ulang. Bahkan Permendagri 14 Tahun 2025 kembali mengharuskan APBD mengacu pada RKPD, KUA, dan PPAS yang telah ditetapkan.

Karena itu, menurut Umar, perubahan nilai belanja dan SILPA dalam R-APBD 2026 yang tidak sesuai KUA–PPAS berpotensi menimbulkan pelanggaran formil.

“R-APBD bahkan bisa dikoreksi atau ditolak dalam evaluasi gubernur sesuai Pasal 101 PP 12/2019. Intinya harus ada kesepakatan dulu antara eksekutif dan legislatif tentang KUA–PPAS yang digunakan sebagai dasar R-APBD 2026,” pungkas Abdullah Umar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.