KabarBaik.co, Jember – Komisi A DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember untuk membahas nasib dan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memetakan jumlah pasti tenaga PPPK, baik yang purna waktu maupun paruh waktu, serta mempersiapkan mekanisme perpanjangan kontrak untuk tahun 2026 dan 2027.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kekhawatiran para tenaga PPPK mengenai penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi syarat perpanjangan kontrak.
Budi mengungkapkan adanya keresahan terkait potensi penilaian yang bersifat subjektif atau faktor like and dislike dari atasan langsung.
“Kami menerima banyak keluhan dari teman-teman P3K. Mereka khawatir penilaian verifikator—contohnya kepala sekolah bagi guru—bersifat subjektif. Jika ada guru yang tidak mau mengikuti ritme di luar tugas pokoknya, dikhawatirkan nilainya tidak maksimal,” ujar Budi usai rapat, Selasa (10/2).
Sebagai solusi, ia menegaskan bahwa jika terjadi ketidakadilan dalam penilaian, tenaga PPPK dapat melaporkan hal tersebut secara berjenjang ke atasan yang lebih tinggi (Kepala Dinas) hingga ke BKPSDM.
“Kami akan memfasilitasi dan memanggil pihak terkait untuk menguji kebenaran fakta di lapangan jika ditemukan penilaian yang tidak fair,” tegasnya.
Selain masalah evaluasi, Komisi A juga menyoroti kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu yang gajinya dinilai masih sangat minim. Berdasarkan data yang dihimpun, gaji mereka berkisar antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,6 juta.
Jumlah tersebut bahkan masih harus terpotong untuk iuran BPJS Kesehatan dan Jaminan Kematian.
Budi berharap pada tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Jember dapat menyesuaikan gaji tenaga P3K paruh waktu agar setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMR) Jember.
Secara keseluruhan, total kekuatan pegawai di Kabupaten Jember, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), mencapai 21.958 orang. Komisi A berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi dan kesejahteraan para pegawai ini agar pelayanan publik di Jember tetap berjalan optimal. (*)








