DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Raperda RPJMD 2025–2029, Ini Program Prioritas Daerah

oleh -335 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 18 at 14.57.15
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – DPRD Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025–2029 serta Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (18/7).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan dan dihadiri Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi), Wakil Wali Kota M. Nawawi, dan jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting sebagai acuan pelaksanaan program pembangunan lima tahun ke depan. “Dokumen perencanaan pembangunan ini akan menjadi acuan pelaksanaan visi-misi dan agenda program dan kegiatan di daerah selama masa kepemimpinan kepala daerah dalam lima tahun ke depan yang dikenal dengan RPJMD,” jelas Wali Kota.

Menurut Mas Adi, RPJMD disusun secara sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Serta melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan agar pelaksanaan pembangunan lebih tepat sasaran.

Mas Adi menyampaikan ringkasan pokok-pokok perubahan dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan realisasi semester I, perkembangan ekonomi makro, serta tantangan dan peluang yang dihadapi selama tahun berjalan.

“Langkah konkret yang dilakukan adalah melalui evaluasi secara ketat terhadap program dan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas daerah. Setiap program dan kegiatan harus dapat diukur agar memberikan output yang optimal,” tegasnya.

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 936,72 miliar, sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp 1,003 triliun. Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan dasar, mendukung operasional perangkat daerah, serta program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Mas Adi berharap pembahasan dua raperda ini dapat dilaksanakan secara konstruktif dan bermuara pada kebijakan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Pasuruan. “Saya berharap raperda yang kami ajukan hendaknya mendapat respons positif secara kritis dan konstruktif dalam upaya menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Pasuruan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.