KabarBaik.co, Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memperketat pengawasan dan proses perizinan terhadap pengembang perumahan. Desakan itu muncul setelah legislatif menemukan sejumlah proyek perumahan yang telah dipasarkan kepada masyarakat meski dokumen perizinannya belum lengkap.
Persoalan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025. DPRD menilai lemahnya pengawasan dapat berpotensi merugikan masyarakat yang membeli rumah dengan asumsi proyek telah memenuhi seluruh aspek legalitas.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin, mengatakan pihaknya berkali-kali menerima aduan masyarakat terkait proyek perumahan yang dipasarkan sebelum seluruh izin selesai diurus. Kondisi itu ditemukan dalam sejumlah hearing yang dilakukan DPRD bersama pihak terkait.
“Berkali-kali kita hearing, banyak masyarakat yang menjadi korban. Ketika kepengurusan izin belum selesai, sudah dipasarkan. Ada yang tahun 2018 dipasarkan, tahun 2024 baru diurus izin usahanya terkait status tanahnya,” ujar Rizza, Selasa (9/6).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian DPRD berada di wilayah Krembung. Proyek perumahan tersebut diketahui telah memasarkan ratusan unit rumah sejak 2018, sementara sebagian dokumen perizinan baru mulai diproses beberapa tahun kemudian.
“Contohnya ada perumahan dengan 505 unit rumah yang sudah dipasarkan sejak tahun 2018. Tetapi tahun 2024 baru mengurus sebagian perizinannya. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” tegasnya.
Selain Krembung, DPRD juga menemukan persoalan serupa pada beberapa proyek lain, di antaranya di kawasan Lebo dan Perumahan Omah Kweni di Desa Anggaswangi. Menurut DPRD, masih terdapat investasi dan aktivitas usaha yang berjalan meski legalitasnya belum sepenuhnya tuntas.
“Ada juga permasalahan kemarin yang di kawasan Lebo dan Omah Kweni Desa Anggaswangi juga hampir sama. Jadi banyak investasi dan usaha di Sidoarjo ini belum selesai izinnya, tapi sudah dipasarkan. Nah itu mungkin salah satu sorotan kita, bahwa eksekutif hari ini harus lebih selektif lagi,” katanya.
Rizza menegaskan pengawasan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan administrasi di atas meja. Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi proyek sesuai dengan izin yang diajukan.
“Tidak hanya mengeluarkan dokumen saja, tapi harus benar-benar cek lapangan. Karena kemarin kejadian di Perumahan Gelam, Candi itu sampai hari ini tidak berani menyerahkan fasumnya ke Pemkab Sidoarjo. Setelah kita dalami, ternyata ada sesuatu yang tidak sesuai. Yang diizinkan apa, yang di lapangan apa,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak masyarakat menganggap sebuah proyek perumahan telah legal ketika sudah dipasarkan secara luas. Padahal, dalam sejumlah kasus yang ditemukan DPRD, proses perizinan masih belum tuntas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
DPRD juga menyoroti sikap sejumlah pengembang yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan bisnis dibanding penyelesaian dokumen legalitas. Bahkan dalam forum hearing, beberapa perwakilan perusahaan mengakui masih memiliki kekurangan perizinan meski ratusan unit rumah telah terjual.
Karena itu, DPRD meminta Pemkab Sidoarjo bertindak lebih tegas terhadap pengembang yang melanggar aturan. Penegakan regulasi dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong seluruh proses penerbitan izin disertai pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik pemasaran proyek perumahan sebelum seluruh persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.(*)








