Kabarbaik.co – Direktur Keuangan (Dirkeu) Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya Achmad Prihadi menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Surabaya. Achmad Prihadi menjadi Plt menyusul berakhirnya masa jabatan Direktur Utama Arief Wisnu Cahyono, Direktur Pelayanan Agung Pribadi, dan Direktur Operasional Nanang Widyatmoko sejak 17 November 2025.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto ketika dikonfirmasi usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (24/11) siang. Menurut Lilik, sesuai perjanjian waktu masuk ke Perumda Air Minum Surya Sembada (dulu PDAM), ketika jajaran direksi tersebut masa jabatannya berakhir, maka ketika ada salah satu direksi yang tertinggal atau masa jabatannya belum habis, maka aturannya dia yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) sembari dalam waktu enam bulan ini Pemkot Surabaya harus segara membuka pendaftaran untuk penerimaan direktur utama yang baru.
“Jadi Plt-nya adalah Direktur Keuangan yang masih tinggal karena masa jabatannya baru habis tahun depan,” ujar Lilik.
Soal mekanisme perekrutan direktur utama, Lilik menjelaskan sebenarnya sudah ada aturan-aturannya untuk melakukan rekrutmen direktur utama.
“Nanti akan ada tim yang menyusun. Hanya saja yang pasti kita akan adakan penyesuaian-penyesuaian kaitannya dengan perubahan-perubahan perusahaan ini. Yang jelas, kita akan segera membuka pendaftaran keluar lagi. Mudah-mudahan dalam waktu enam bulan ini posisi direktur utama bisa terisi,” ungkap Lilik seraya menambahkan untuk pembentukan panitia seleksi (pansel) dia menyarankan agar konfirmasi kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma.
“Yang jelas, sampai sekarang belum ada surat yang masuk ke saya,” tandas dia.
Ditanya jajaran direksi yang lama, apa masih bisa mendaftar atau mencalonkan lagi? Lilik menegaskan untuk persyaratan itu sudah ada aturan-aturannya. Selama memenuhi dalam persyaratan yang ada di aturan, bisa ikut. Hanya saja soal batasan umur mungkin jadi pertimbangan.
“Kalau secara administratif dan yang lain, sepertinya mereka sudah masuk, mengingat mereka adalah mantan direksi yang ada. Tapi untuk batasan umur ini kan dulu dengan sekarang lain. Ini mungkin yang akan kita lihat. Artinya selama sesuai dengan persyaratan, di antaranya soal batasan umur, mereka mendaftar lagi tak ada masalah, ” tutur dia.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif menyampaikan jika sejak 17 November 2025, SK Direksi PDAM telah habis dan tersisa satu yang SK-nya masih aktif, yakni direktur keuangan. Maka secara otomatis dia ditunjuk jadi Plt dan juga punya tugas untuk menyiapkan rekrutmen direktur utama, direktur pelayanan dan direktur operasional.
“Yang jelas, mereka semua bisa maju lagi ketika syarat-syaratnya sesuai dengan Perda, lengkap,“ ujar dia.
Politisi PKB ini menambahkan, apa yang dikatakan Lilik betul, urusan umur itu yang memang tak bisa digugat. Kalau urusan administrasi yang lain itu bisa, tapi urusan umur yang tak bisa diganggu gugat.
Soal kriteria untuk sosok calon direktur utama nanti menurut Komisi B seperti apa? Dengan tegas dan blak-blakan, Afif menyebut sosok yang dibutuhkan PDAM adalah sosok yang bisa cepat tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat.
“Calon direktur utama nanti harus responsif dan non stop melayani masyarakat 24 jam. Ini adalah karakter yang harus dipegang jajaran direksi PDAM mendatang,” kata Afif.
Untuk itu, Afif berharap kepada panitia seleksi (pansel) untuk bersikap profesional dan tidak boleh ada titipan. Afif menegaskan calon direktur utama harus paham soal medan di Surabaya, tahu jaringan-jaringan pipa dan juga peta di Kota Surabaya.
“Kalau tidak tahu manapun, apa bisa melayani masyarakat. Yang penting harapan dari teman-teman Komisi B bisa melayani 24 jam, karena air itu adalah kebutuhan pokok, ” pungkas dia. (*)







