Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Dibekuk Tim Buser Satreskoba Saat Menunggu Pelanggan

oleh -442 Dilihat
WhatsApp Image 2025 04 09 at 12.03.48
Kedua pengedar sabu dibekuk anggota Satreskoba Polres Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan kawanan pengedar narkoba asal Kecamatan Beji. Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi di pinggir jalan, tepatnya di sebelah utara Alun-alun Bangil.

Kawanan yang berhasil dibekuk tim buser Satreskoba adalah Angga Widi Prayogi (28) warga Desa Gunungsari, dan Muhammad Sofyan (23) warga Desa Kedungboto. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Kami telah mengamankan dua orang pemuda yang sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi jual narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan warga Kecamatan Beji,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto, Rabu (9/4).

Dari tangan pelaku polisi menyita 11 plastik berisi sabu dengan berat bervariasi. Mulai dari 0,27 gram hingga 2,19 gram, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10,61 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Agus, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Agus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegas Agus. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.