KabarBaik.co – Sebanyak 1.011 pelanggaran lalu lintas tercatat selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Malang. Operasi ini dimulai sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.
Ribuan pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, melanggar rambu lalu lintas, hingga membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan.
“Seluruh data pelanggaran kami himpun dan evaluasi setiap hari. Dari 1.011 pelanggaran yang tercatat, sebagian besar masih kami beri teguran secara langsung karena sifatnya masih bisa diedukasi,” ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin, Sabtu (19/7).
Menurutnya, penindakan tetap dilakukan secara elektronik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sementara pendekatan di lapangan lebih mengutamakan tindakan preemtif dan preventif.
“Operasi ini tidak semata-mata soal penindakan. Kami ingin membangun kesadaran kolektif akan pentingnya tertib berlalu lintas. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal jika dibiarkan,” jelasnya.
Chelvin juga menyebutkan bahwa edukasi langsung kepada pengendara menjadi metode efektif untuk menumbuhkan kesadaran, ditambah pendekatan humanis oleh petugas di lapangan.
Satlantas Polres Malang mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, membawa dokumen kendaraan yang lengkap, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. (*)