Gadis Malang Kehilangan Mahkota Keperawanan Gara-gara Kenalan di Medsos

oleh -432 Dilihat
pasuruan
Polres Pasuruan saat merilis ungkap kasus persetubuhan

KabarBaik.co – Berawal dari perkenalan di media sosial live tik tok, tersangka Zidan Maulana, 19 tahun, warga Karangmenggah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan berhasil mengelabui korban N-I, 20 tahun, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dengan menyetubuhi hingga mengalami pendarahan.

Kejadian ini berawal tersangka Zidan Maulana, 19 tahun, melakukan live tik tok selanjutnya korban N-I bergabung dan komunikasi berlanjut hingga akhirnya keduanya akan jalan-jalan ke wisata Gunung Bromo.

Tersangka Zidan Maulana bahkan menjemput korban di rumahnya untuk diajak pergi ke gunung Bromo di tengah perjalanan sempat di ajak makan, ditengah perjalanan tersangka membawa korban ke semak-semak dan aksi bejat dilakukan kepada korban.

Kasat Reskrim AKP Ahmad Doni Meidianto mengatakan, aksi pemerkosaan ini diawali dengan perkenalan di media sosial, dan tersangka mengajak jalan-jalan ke Bromo namun ditengah perjalanan korban disetubuhi di semak-semak.

“Tersangka berkenalan di medsos dengan korban, selanjutnya mengajak korban ke Bromo tapi di tengah jalan menuju Bromo korban diajak ke semak-semak dan dilakukan persetubuhan,” kata Doni, pada Selasa (21/5) siang.

Doni menambahkan dalam aksi bejatnya tersangka untuk melampiaskan hasratnya, korban sempat melawan namun tidak kuasa hingga akhirnya perbuatan persetujuan terjadi, pada saat lengah korban melarikan diri dan mendapatkan perawatan di Puskesmas Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka Zidan Maulana menyampaikan, aksi bejatnya dilakukan karena hasratnya tidak bisa dibendung, sehingga ditengah jalan korban dibelokkan ke semak-semak dipinggir jalan dan persetubuhan dilakukan dengan paksaan.

“Saya hasrat dengan korban setelah komunitas beberapa waktu yang lalu dan rencana ke gunung Bromo, tapi ditengah jalan saya bawah ke semak-semak,” ucap Zidan.

Akibat perbuatannya melawan hukum tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP, tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Rafael
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.