KabarBaik.co – Hari Raya Waisak menjadi berkah tersendiri bagi umat Budha yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi. Sebanyak 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).
“Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (23/5).
Untuk besaran remisi, Heni mengungkapkan jumlah bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 60 hari atau 2 bulan.
“Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” lanjut Heni.
Selain masa tahanan, perilaku WBP selama berada di penjara juga menjadi salah satu aspek penentu berapa lama potongan masa tahanan.
“Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelasnya.
Untuk anak binaan setidaknya sudah menjalani masa tahanan minimal 3 bukan, sedangkan untuk dewasa minimal 6 bulan. Penghitungan ini dimulai dari awal dia ditahan hingga tanggal 23 Mei 2024.
“Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” imbuhnya.
Lebih lanjut Heni merinci dari 25 SBP yang mendapatkan remisi, 13 WBP mendapatkan remisi 1 bulan. Sebanyak 5 WBP mendapatkan 1 bulan 15 hari. Empat orang remisi 2 bulan dan sisanya mendapatkan remisi 15 hari.
“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya,” pungkasnya. (*)