Kadin Jatim Minta Permenkum Pelaporan PT Ditunda, Khawatir Data Perusahaan Bocor

oleh -172 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 09 at 10.10.54 AM
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto (Irma Hari Trisiawardani

KabarBaik.co, Surabaya – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim meminta pemerintah menunda pelaksanaan kewajiban pelaporan tahunan perseroan terbatas (PT) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menilai penerapan aturan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu perlu didukung infrastruktur perlindungan data yang kuat agar tidak menimbulkan risiko kebocoran informasi perusahaan.

Menurut Adik, Permenkum tersebut mewajibkan seluruh perseroan terbatas menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Hukum melalui notaris yang mengunggah dokumen ke sistem SABH.

“Hampir seluruh data yang diwajibkan dalam laporan tahunan bersifat rahasia. Mulai dari laporan keuangan lengkap, nama dan gaji direksi, hingga data penghasilan karyawan,” kata Adik di Surabaya, Selasa (9/6).

Ia mengungkapkan kekhawatiran utama pelaku usaha terletak pada keamanan data perusahaan yang harus diserahkan kepada pihak eksternal sebelum diunggah ke sistem pemerintah. Terlebih, proses pengunggahan dilakukan oleh staf notaris yang berada di luar lingkungan internal perusahaan.

Menurutnya, perusahaan yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut adalah perseroan tertutup atau perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di pasar modal.

“Perseroan tertutup bukan perusahaan publik. Selama ini mereka tidak memiliki kewajiban membuka laporan keuangan kepada masyarakat. Karena itu muncul kekhawatiran ketika data yang bersifat sensitif harus diserahkan melalui pihak ketiga dan masuk ke sistem yang keamanannya masih menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Kadin Jatim telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Hukum yang berisi tiga usulan utama.

Pertama, menunda penerapan kewajiban pelaporan tahunan melalui SABH sepanjang tahun 2026 guna memberikan waktu bagi pemerintah menyiapkan sistem perlindungan data yang lebih memadai.

Kedua, melakukan kajian ulang terhadap ketentuan yang berlaku bagi perseroan tertutup, mengingat perusahaan jenis ini memiliki hak atas kerahasiaan bisnis yang selama ini diakui dalam regulasi.

Ketiga, mengintegrasikan mekanisme pelaporan dengan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan pelaporan ganda melalui jalur yang berbeda.

Adik menilai integrasi data tersebut dapat mengurangi beban administrasi perusahaan sekaligus meminimalkan risiko kebocoran informasi karena data keuangan sebenarnya sudah dilaporkan secara rutin kepada pemerintah melalui sistem perpajakan.

“Anggota Kadin selama ini sudah patuh menyampaikan laporan keuangan perusahaan melalui SPT tahunan. Data tersebut sudah berada di tangan pemerintah melalui jalur resmi dan memiliki sistem pengamanan yang jelas,” tuturnya.

Kadin Jatim berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dunia usaha sebelum penerapan penuh aturan tersebut, sehingga tujuan peningkatan transparansi perusahaan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan data dan kerahasiaan bisnis. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.