KabarBaik.co – Satreskrim Polres Batu mengamankan salah seorang terduga pelaku kasus asusila di wilayah hukum Kota Batu. Korban dari kasus tersebut merupakan pelajar SMA di kota tersebut. Saat dikonfirmasi, Kapolres Batu melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka dugaan kasus asusila ini adalah PNS dan berhasil diamankan,” ujar Joko, Senin (21/7). Sedangkan, korban adalah SA, 16, warga Kecamatan Batu, yang mengaku telah menjadi korban tindakan pelecehan seksual secara berulang oleh seorang pria berinisial SP, 50, salah seorang PNS di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Batu.
Joko menyatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. “Kami sudah visum korban, periksa saksi-saksi, dan mendalami alat bukti bahkan tersangka oknum PNS ini sudah diamankan,” ungkapnya.
Menurut Joko, perkara ini ditangani langsung oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Batu, dengan pendekatan khusus. Sebab korban masih di bawah umur dan merupakan pelajar aktif. “Kami tegaskan proses penyelidikan kami lakukan secara profesional, dan tentu kami berkomitmen agar perkara ini berjalan transparan,” jelasnya.
Dari keterangan korban, lanjut Joko, peristiwa tindakan pelecehan ini berawal saat korban duduk di bangku kelas 8 SMP. Saat itu, terduga pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan almarhumah ibu korban, mulai menunjukkan perilaku menyimpang. Korban pertama kali dilecehkan saat dalam perjalanan pulang dari acara doa bersama tragedi Kanjuruhan, Malang.
“Saya duduk satu mobil dengan beliau. Saat tertidur, saya diraba dan dicium,” terang korban dalam kesaksiannya.
Beberapa bulan kemudian, peristiwa serupa terjadi lagi. Kali ini di dalam kamar korban. Pelaku masuk dengan dalih menanyakan sesuatu. Tindakan tak senonoh itu kembali terjadi, bahkan hingga momen duka selamatan meninggalnya ibu korban.
“Korban mengaku sempat melawan, tetapi tersangka tetap memaksakan perbuatannya. Yang lebih menyayat hati, kejadian terakhir berlangsung pada Mei 2025, saat korban sudah duduk di bangku kelas 2 SMA,” tandasnya.
Atas peristiwa ini terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)






