KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan memanggil kembali dua saksi utama dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.
Kedua saksi kunci yakni berinisial SR dan YN, sebelumnya sudah dimintai keterangan pekan lalu. Namun, penyidik memastikan pemanggilan ulang untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra menyatakan bahwa pemeriksaan saksi terus berjalan.
“Pekan ini, total ada 15 saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan dan memperkuat alat bukti. Untuk saksi SR dan YN, sudah kita agendakan pemanggilan kembali guna meminta keterangan tambahan,” ujar Ivan, Sabtu (18/10).
Ia juga menegaskan saat ini tim penyidik mengedepankan kecermatan, kehati-hatian, independen, dan profesionalisme sebelum menetapkan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 5,6 Miliar itu.
“Sesuai yang disampaikan Pak Kajari, seluruh rangkaian penyidikan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, SR telah diperiksa pada Selasa (7/10) lalu bersama sejumlah anggota DPRD. SR menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Sebagai warga negara taat hukum, saya penuhi panggilan jaksa sebagai saksi terkait perkara Sosraperda,” kata SR
SR mengaku kooperatif dan siap membantu aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini. Ia juga menyatakan sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, jaksa telah memanggil ratusan saksi dan hingga kini masih terus melakukan audit kerugian negara.(*)








