KI Jatim Soroti SPMB 2025: Beri Apresiasi, Tapi Juga Ada Sejumlah Catatan Kritis

oleh -115 Dilihat
Salah satu tampilan di layar website SPMB Jatim 2025.

KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur memberika apresiasi proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang telah selesai dilaksanakan di Jawa Timur. Proses SPMB yang menjadi momen krusial bagi ribuan calon peserta didik dan melibatkan jutaan masyarakat ini dinilai sebagai agenda besar yang menuntut transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga keadilan serta kepercayaan publik.

Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengatakan, pihaknya mencermati perubahan dari sistem Pendaftatan Peserta Didik Baru (PPDB) ke skema baru SPMB 2025 membawa sejumlah tantangan. Dari hasil pemantauan serta laporan masyarakat dan media, KI Jatim menyoroti sejumlah poin penting terkait keterbukaan informasi publik (KIP) selama seluruh tahapan SPMB.

’’Salah satu hal yang kami apresia adalah langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur yang telah menyediakan kanal-kanal informasi seperti call center dan posko pengaduan. Inisiatif ini merupakan langkah awal yang positif dalam memberikan layanan informasi kepada publik,’’ ujarnya, Jumat (4/7).

 Namun demikian, lanjut Edi, KI Jatim mencatat sejumlah aspek kritis yang masih memerlukan perhatian serius. Masih ada beberapa keluhan masyarakat menyoroti atas kurangnya transparansi dalam mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili dan jalur prestasi. Dia menyatakan, minimnya informasi pemeringkatan dapat memicu spekulasi bahkan dugaan ketidakadilan.

Selain itu, klaim penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam proses seleksi juga menjadi pertanyaan. KI Jatim menegaskan, pentingnya keterbukaan informasi mengenai parameter, bobot, serta cara kerja AI dalam memproses data seperti disampaikan di awal-awal SPMB. Tanpa penjelasan yang memadai, penggunaan AI berisiko menciptakan “kotak hitam” yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap hasil seleksi.

KI Jatim juga menilai sosialisasi mengenai aturan-aturan baru SPMB masih kurnag optimal. Terbukti, masyarakat masih ada yang kesulitan memahami proses pengajuan PIN, pengumpulan berkas, dan persyaratan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa penyebaran informasi belum sepenuhnya merata dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses informasi.

‘’Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait proses SPMB itu termasuk informasi serta-merta yang wajib disampaikan secara proaktif dan dapat diakses dengan mudah oleh publik,’’ paparnya.

Edi mengatakan, pihaknya berharap Disdik Jawa Timur terus mengevaluasi efektivitas saluran informasi yang ada, memastikan bahwa informasi yang disediakan akurat, terkini, mudah dipahami, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Karena itu, KI Jatim menyampaikan sejumlah saran strategis demi peningkatan kualitas layanan informasi publik di masa mendatang. Pertama, Dinas Pendidikan diimbau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan informasi seluruh tahapan SPMB 2025, termasuk sistem, data, dan pola komunikasi publik. Kedua, perlu dipastikan bahwa seluruh data dan informasi penting seperti kuota, kriteria seleksi, hasil pemeringkatan, hingga alasan kelulusan dapat diakses dengan mudah dan dapat diverifikasi oleh publik.

Ketiga, KI Jatim mendorong adanya transparansi terhadap algoritma AI yang digunakan, termasuk mekanisme audit, mitigasi bias, serta pencegahan diskriminasi. Keempat, strategi sosialisasi perlu dioptimalkan dengan pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat, memanfaatkan berbagai platform dan menggunakan bahasa yang sederhana.

’’Terakhir, KI Jatim menekankan pentingnya penguatan kanal aduan dan respons cepat terhadap berbagai pertanyaan atau keluhan, dengan adanya mekanisme umpan balik yang efektif,’’ ungkapnya.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak publik atas informasi. KI Jatim siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan bahwa proses kebijakan publik, termasuk dalam bidang pendidikan seperti SMPB, sehingga dapat berlangsung secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

‘’Seperti amanat dalam Undang-undang mari bersama untuk terus mengarusutamakan keterbukaan dan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari hak fundamental warga negara,’’ pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.