Kutip Ayat Alquran, Begini Tanggapan Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

oleh -177 Dilihat
c8428d0d b7f9 40cb 8b7e 3f9d1ca27c33
Tersangka RKA atau Gus Atok keluar dari Kantor Kejari Gresik dengan tangan terborgol. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – RKA dan MZR, kakak beradik pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019. Selain mereka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik juga menetapkan satu tersangka lain yakni MFR selaku ketua santri.

Dua tersangka RKA dan MFR langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Gresik, Rabu (11/2). Sementara tersangka MZR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan sebagaimana surat dokter pemeriksa.

RKA dan MFR keluar dari Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelum masuk mobil tahanan, tersangka RKA atau dikenal Gus Atok sempat buka suara kepada awak media.

“Ini ujian dari Allah. Saya tidak pencuri, saya tidak penjahat. Tapi ini risiko perjuangan,” ungkap RKA.

Ia bahkan mengutip ayat suci Alquran, surah Al-Isra’ ayat 81. Yang menggambarkan pembelaannya, namun entah ditujukan kepada pihak mana.

“Katakan pada mereka jâ’al-ḫaqqu wa zahaqal-bâthilu innal-bâthila kâna zahûqâ. Saya dalam posisi membela agama Allah, maka tatkala mereka memberikan kejahatan kepada pejuang-pejuang Allah, mudah-mudahan dihancurkan oleh Allah. Dan akan saya tuntut, dan saya pegang bahwasanya dunia akhirat sampai kelak di hadapan Allah,” kata Gus Atok.

“Mereka yang mencelakai pejuang Allah, yang mengajarkan akhlak, yang mengajarkan cinta Tanah Air, yang mengajarkan hal-hal yang baik justru dicelakai. Maka mereka adalah musuh-musuh Allah,” tandasnya.

Namun, saat ditanya kemana dana hibah Pemprov Jatim itu, ia bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan. Gus Atok dan santrinya langsung dikirim ke penjara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kejari Gresik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda membenarkan terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 tersebut.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yang pertama yakni MFR, RKA dan MZR,” ungkap Alifin Nurahmana Wanda didampingi Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky.

Menurut Alifin, dana hinah yang disalahgunakan senilai Rp 400 juta. “Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 400 juta,” tegasnya.

Praktik rasuah itu terkuak setelah kejaksaan mendalami berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan dana hibah tersebut. “Dari hasil penyidikan, laporan pertanggungjawabannya 100 persen fiktif,” ungkapnya lagi.

Dalam proposal pengajuan, dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan asrama santri. Namun, hasil penyidikan diketahui bahwa dana hibah Rp 400 juta malah dipakai untuk membeli aset berupa dua bidang tanah. Atas nama pribadi.

Tanah seluah 180 meterpersegi itu sekarang berdiri dua bangunan untuk koperasi. Bukan untuk peruntukan awal sebagaimana yang diajukan dalam proposal.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.