KabarBaik.co, Surabaya – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka memunculkan berbagai respons dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Satria Unggul Wicaksana yang menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Satria, momentum kasus yang menyeret sejumlah petinggi BGN harus dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola program secara menyeluruh. Bahkan, ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penundaan pelaksanaan program hingga proses evaluasi selesai dilakukan.
“Di tengah situasi krisis saat ini, momentum ditangkapnya Dadan dan petinggi BGN lainnya harus digunakan untuk mengoreksi secara total, bahkan bila perlu menunda pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis hingga evaluasi menyeluruh dilakukan,” kata Satria saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Satria menilai program MBG seharusnya lebih difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kelompok tersebut antara lain anak-anak dengan risiko stunting, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta keluarga prasejahtera yang memiliki keterbatasan akses terhadap pemenuhan gizi.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antarkementerian dan lembaga agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, integrasi data menjadi salah satu kunci untuk memastikan manfaat program diterima oleh kelompok yang memang membutuhkan.
“MBG ini seharusnya ditujukan kepada targeted people, yaitu kelompok yang memang membutuhkan. Karena itu diperlukan konsolidasi data antara Kementerian Sosial dan kementerian atau lembaga terkait lainnya agar program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain persoalan sasaran penerima manfaat, Satria juga menyoroti penggunaan anggaran negara. Ia berpandangan bahwa pemerintah perlu memastikan alokasi anggaran dapat mendukung penguatan ketahanan ekonomi nasional, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.
Menurutnya, anggaran yang tersedia harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya tahan ekonomi nasional, serta mendukung program-program jaring pengaman sosial yang berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
Di sisi lain, Satria mengingatkan agar kasus hukum yang menjerat petinggi BGN tidak berhenti sebatas menjadi perhatian publik sesaat. Ia menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan dari aspek regulasi, pengawasan, hingga mekanisme pelaksanaan program.
“Jangan sampai tertangkapnya Dadan dan kawan-kawan hanya menjadi peristiwa yang ramai di media, sementara proyek-proyek yang sarat persoalan tetap berlangsung. Harus ada perombakan total, termasuk dari aspek regulasi dan pengawasan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, program dengan skala anggaran besar membutuhkan landasan regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konstitusional di kemudian hari.
Satria turut mengingatkan pemerintah untuk tetap menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Ia berharap kebijakan penyesuaian atau refocusing anggaran tidak mengurangi dukungan terhadap sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan tenaga pendidik dan pembangunan fasilitas pendidikan.
Tak hanya itu, Satria mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara untuk mengusut berbagai transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam tata kelola program.
“Jangan sampai program ini tidak tepat sasaran dan justru menjadi bahan bakar politik yang digunakan oleh penguasa untuk kepentingan suksesi politik maupun kepentingan politik pragmatis lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada Rabu (3/6). Ketiganya diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik dan memunculkan dorongan dari berbagai pihak agar tata kelola program MBG dievaluasi secara menyeluruh demi memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (*)








