KabarBaik.co – Upaya pengurangan sampah plastik di Kota Surabaya terus digalakkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk menangani permasalahan sampah dari hulu, termasuk menekan laju peredaran sampah plastik yang menjadi tantangan serius.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Surabaya menghasilkan sekitar 1.800 ton sampah setiap harinya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.400 hingga 1.500 ton masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Sampah plastik menyumbang 22 persen dari total sampah yang diterima TPA.
“Angka 1.500 ton itu sudah termasuk hasil pemrosesan pemilahan sampah seperti di TPS 3R,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, Minggu (27/4). Selain itu, Pemkot juga menggiatkan gerakan bank sampah untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Salah satu langkah konkret Pemkot Surabaya adalah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dalam Perwali ini, pasal 4 mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekaligus mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, terutama sampah plastik,” ujar Dedik. Aturan ini berlaku untuk berbagai sektor, termasuk pusat perbelanjaan, pasar rakyat, toko swalayan, dan restoran.
Namun, Dedik mengakui bahwa penerapan aturan ini belum sepenuhnya efektif di semua sektor. Hingga saat ini, larangan penggunaan kantong plastik lebih dominan diterapkan di pasar modern dan restoran, sementara di pasar tradisional masih banyak ditemukan penggunaan kantong plastik.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot. “Ironisnya, meskipun sudah ada edukasi dan peraturan, praktik penggunaan kantong plastik masih marak di pasar tradisional,” tutur Dedik.
Padahal, peraturan ini secara tegas mewajibkan pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat untuk mematuhi larangan penggunaan kantong plastik. Bagi pelanggar, sanksi bertahap telah disiapkan, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif.
Dedik menambahkan, upaya pengurangan sampah plastik memerlukan kerja keras dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat. “Proses ini membutuhkan effort lebih untuk menanamkan kesadaran bahwa pengurangan sampah plastik berdampak besar pada lingkungan yang lebih baik di masa depan,” tegasnya.
Pemkot Surabaya optimistis, dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pengurangan sampah plastik dapat berjalan lebih efektif. Dengan langkah ini, diharapkan Kota Surabaya bisa menjadi kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan. (*)