Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Pencurian Berbagai Modus

oleh -77 Dilihat
7dc0d5cc 0e5a 40b4 a126 ff5189170b1b
Press Release Polres Blitar Kota. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus pencurian yang terjadi di wilayah Blitar sepanjang Agustus hingga Oktober 2025.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan seluruh kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti jajaran polsek.

Kasus pertama adalah pencurian stok barang di sebuah toko di Sanankulon oleh mantan karyawan berinisial SWD, 33 tahun, warga Sanankulon. Pencurian tersebut dimulai pada Juli 2025 hingga September 2025 dengan nilai kerugian sekitar Rp 2,7 juta.

Aksi ini terungkap setelah pemilik memeriksa stok dan melihat rekaman CCTV.

Kasus kedua menyasar karyawan Alfamart Srengat. Seorang pelajar berinisial LTS asal Tuban berpura-pura ke toilet, kemudian masuk gudang dan mengambil uang dari tas karyawan.

Pelaku dua kali melakukan aksinya dan menyebabkan kerugian total Rp 1,1 juta. Aksi tersebut juga terekam CCTV.

Kasus ketiga terjadi saat korban pulang dari kegiatan galang dana. Seorang remaja 18 tahun berinisial DAA Warga Sanankulon, Kabupaten Blitar merampas ponsel iPhone 14 Pro yang digenggam saksi ketika kedua pihak sempat terlibat cekcok di jalan. Kerugian mencapai Rp 14 juta.

Kasus keempat menimpa seorang warga Bendogerit yang kehilangan tiga BPKB kendaraan. Pelaku berinisial YTP, 43, Tahun yang merupakan karyawan kepercayaan pelapor yang memanfaatkan situasi dimana pelapor tidak ada di rumah.

Sehingga dokumen itu diambil karyawan sekaligus manajer operasional di rumah korban, lalu digadaikan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 280 juta, sementara satu BPKB belum dikembalikan.

Sementara itu, kasus kelima terjadi di Desa Kalipucung, Sanankulon, dengan pelaku SR alias Debek 46 tahun warga Desa Sumberingin Kabupaten Blitar.

Mulanya ketika seekor ayam bangkok milik warga dicuri pelaku berinisial SR. Korban yang melihat pelaku kabur dengan sepeda motor langsung mengejar hingga akhirnya pelaku dapat diamankan warga.

“Seluruh pelaku saat ini menjalani proses hukum dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata Wakapolres.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.