KabarBaik.co – Menindaklanjuti kasus penghinaan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di media sosial, Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut dengan meminta bantuan Tim Cyeber Polda Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (20/8).
Pihaknya mengatakan, kasus yang dilaporkan pada 7 Juli 2024 lalu itu telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jember.
Untuk tindaklanjutnya, kata Bayu, dengan meminta bantuan kepada Tim Cyber Polda Jatim.
“Jadi itu untuk memastikan kecukupan alat bukti untuk bisa naik ke tanah pidana,” jelas Bayu.
Bayu juga menyampaikan, Polres Jember sendiri juga telah meminta keterangan saksi ahli bahasa, serta ahli forensik digital terhadap postingan yang mengkreditkan organisasi NU itu
“Termasuk keterangan ahli bahasa, keterangan ahli forensik digital dan semacamnya,” jelasnya.
Bahkan ia menegaskan dalam waktu dekat, polisi akan menangkap pelaku pencemaran nama baik terhadap organisasi masyarakat Islam ini.
Hal itu bukan tanpa dasar, karena bukti pelanggaran hukum berdasarkan UU ITE telah tercukupi.
“Karena dari akun-akun yang digunakan sudah cukup jelas. Insyallah dalam waktu dekat akan kami ungkapan ini semua,” pungkasnya.(*)








