KabarBaik.co – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur menyita ratusan botol arak ilegal yang hendak diselundupkan dari Bali ke Jawa via pelabuhan.
Selain menyita arak, polisi juga mengamankan tersangka berinisial MM, 44 tahun, warga Jepara, Jawa Tengah.
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi mengatakan pengungkapan bermula saat petugas memeriksa salah satu kapal yang tengah sandar di Pelabuhan Ketapang, Jumat (7/3).
Petugas saat itu menemukan ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh MM.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah,” kata Kompol Wahyudi, Minggu (9/3).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa miras yang dibawanya adalah titipan dari seorang perempuan bernama S yang tinggal di Denpasar, Bali. Ia hanya sekadar dititipi.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti kami amankan,” terangnya.
Ia menyebut tersangka diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tegasnya.(*)