Polsek Bandarkedungmulyo Amankan Penjual Miras Ilegal, Belasan Botol Arak Bali Disita

oleh -1319 Dilihat
2d20393b b57e 49b5 942b bdedc733e3bd
Penjual beserta miras ilegal yang diamankan polisi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Polsek Bandarkedungmulyo berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (2/3).

Pelaku bernama Zainal Abidin, 50 tahun, diamankan di rumahnya dengan barang bukti 15 botol arak Bali ukuran 600 ml.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah pelaku dan menemukan belasan botol arak Bali yang siap dijual.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 15 botol arak Bali yang disimpan di dalam rumah,” ujar AKP Sumadji, Kapolsek Bandarkedungmulyo.

Pelaku melanggar Pasal 7 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan miras ilegal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Sumadji.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.