KabarBaik.co – Menjelang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memprediksi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1,079 triliun rupiah, yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Sedangkan pendapatan transfer, jumlahnya hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar 3,196 triliun rupiah.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jember, Imam Hidayat mengatakan, bahwa pendapatan transfer, jumlahnya hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar 3,196 triliun rupiah.
“Pendapatan Daerah secara total direncanakan sebesar 4,276 triliun rupiah,” ujar Imam, Selasa (19/11).
Dirinya juga menjelaskan, terkait belanja daerah di tahun depan mencapai Rp 4,648 triliun, dengan rincian yaitu, belanja operasi sebesar Rp 3,65 triliun rupiah, belanja modal Rp 435 miliar rupiah, belanja tidak terduga Rp 25 miliar, belanja transfer Rp 528 miliar rupiah, penerimaan pembiayaan Rp 376,8 miliar rupiah, dan pengeluaran pembiayaan Rp 5 miliar rupiah.
Sehingga, total APBD Kabupaten Jember mencapai Rp 4,648 triliun rupiah, lebih besar dari pada tahun 2024. Imam Hidayat menjelaskan kenaikan tersebut disebabkan adanya opsen dalam Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Selain itu, penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor, Red) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Red) langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, tanpa perlu ada lagi mekanisme Dana Bagi Hasil DBH,” jelas Imam.
Tidak hanya itu, juga ada beberapa pembaharuan dalam UU HKPD, terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)