Reses Berkunjung ke KI Jatim, Anggota DPD RI Dorong Revisi UU Keterbukaan Informasi

oleh -690 Dilihat
KI JATIM DPD
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi (tengha) berkunjung ke kantor Komisi Informasi Provinsi Jatim, Selasa (31/12).

KabarBaik.co- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)/MPR RI Dapil Jatim Ahmad Nawardi melakukan kunjungan ke kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, Selasa (31/12). Dalam kunjungannya itu, pihaknya ingin memastikan terlaksananya keterbukaan informasi di wilayah Jatim. Baik di badan publik tingkat provinsi, pemkab/pemkot, BUMD, pemerintah desa, dan lainnya

‘’Kebetulan ini kan kita lagi reses. Di antara tugas DPD itu adalah pengawasan terhadap Undang-undang. Termasuk tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini penting karena hari-hari ini kita butuh transparansi. Semuanya harus terbuka untuk mencegah potensi-potensi penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan lain-lain. Nah, kuncinya transparansi,’’ ujarnya.

Senada dengan kampanye KPK, jika lembaga pemerintah, lembaga negara, atau instansi swasta benar-benar mengedepankan nilai transparansi, terbuka dan jujur, maka akan terwujud pemerintahan yang baik. ‘’Insya Allah negara aman, tidak akan terjadi gesekan, tidak akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan lain sebagainya. Jadi bisa bersih semua lembaga kuncinya hanya di situ,’’ kata anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2009-2014 itu.

Karena itu, Nawardi sengaja ingin melihat langsung bagaimana suasana Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga independen yang mengawal nilai-nilai transparansi tersebut. ‘’Ternyata, Alhamdulillah saya bisa melihat dan mendengar langsung, serta mengapresiasi KI Jawa Timur. Sudah selangkah lebih maju trennya. Lebih bagus daripada tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, dalam menyelesaikan sengketa informasi publik,’’ ungkapnya.

Bahkan, dari keterangan yang didapat belakangan ini banyak sengketa-sengketa informasi dari desa-desa. Kalau banyak sengketa informasi dari desa, pihaknya memandang masyarakat desa pun sudah melek informasi.  Mulai paham tentang adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

”Sehingga ke depan diharapkan KI ini benar-benar menjadi jembatan antara publik dan pemerintah antara masyarakat dengan lembaga-lembaga negara, lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga-lembaga swasta (non-pemerintah),’’ kata pria yang juga menjabat ketua Komite IV (Keuangan) di DPD RI itu.

Yang agak membuatnya sedikit prihatin adalah kondisi kantor KI Provinsi Jatim. Dia menilai masih belum representatif sebagai kantor sebuah lembaga negara yang memiliki tugas utama sebagai pemutus penyelesaian sengketa informasi. Baik itu melalui persidangan atau mediasi. ‘’Seharusnya, kita perlu menempatkan lembaga KI ini di garda depan dalam membangun Jawa Timur,’’ katanya.

Menurut dia, membangun itu tidak hanya secara fisik. Namun, juga membangun secara mental atau sumber daya manusianya. Nah, membangun ekosistem keterbukaan informasi itu salah satu wujud pembangunan SDM. Karena itu, sarana-prasarana ini harus menjadi penunjang sehingga KI bisa mengoptimalkan kinerjanya dan perannya.

‘’Apabila sarana-prasarana kurang, misalnya kemarin saya lihat di media sempat banjir ketika hujan, maka menurut saya perlu menjadi perhatian. Termasuk anggaran-anggaran karena kalau kerja tanpa diberi anggaran yang cukup misalnya, maka kinerjanya tentu akan menurun,’’ paparnya.

Meskipun, secara personal dia menilai bahwa Jatim terbilang sangat luar biasa. Betapa tidak, dengan anggaran yang relatif minimalis, tetapi Jawa Timur sudah mampu menjadi nomor dua untuk tingkat Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) se-Indonesia. Demikian juga dalam menyelesaikan sengketa-sengketa informasi, pihaknya menilai sudah cukup bagus.

‘’Tunggakan-tunggakan lama yang ratusan itu pun dapat diselesaikan dengan anggaran yang kecil. Apabila diberikan anggaran yang lebih besar sedikit, saya kira tidak akan ada lagi tunggakan permohonan penyelesaian sengketa informasi dari masyarakat,’’ tegas alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Nawardi menegaskan, informasi merupakan hak asasi setiap orang. Ketika masyarakat terlayani kebutuhan informasinya dengan cepat, mudah dan murah, serta berkualitas, otomatis juga akan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintahan. ‘’Misalnya di tingkat provinsi, kalau pelayanan bagus, maka kepercayaan pada gubernur akan meningkat,’’ katanya.

Dia juga sangat mendukung ada revisi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tersebut. Kalau sebelumnya anggaran KI didesain menginduk ke instansi Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baik di pusat, provinsi atau kabupaten/kota, maka ke depan perlu ada revisi UU bersangkutan. Dengan demikian, KI benar-benar menjadi lembaga ndependen seperti halnya KPU, Bawaslu, atau lembaga-lembaga vertikal lainnya.

‘’Sehingga anggarannya bisa ada dua alternatif. Sebagian dari APBN, sebagian dari APBD provinsi atau kabupaten/kota. Sebab, sekarang itu masyarakat ingin mendapat pelayanan terbaik. Kalau butuh informasi, cepat dilayani. Kalau ada sengketa, diselesaikan atau diputus segera,’’ jelasnya.

Nawardi juga berharap revisi UU tentang KIP segera dapat masuk ke dalam program proritas legislasi nasional (Prolegnas) 2026 nanti. Sebab, untuk Prolegnas 2025 sudah ditetapkan.

‘’Jadi, tinggal Prolegnas 2026 bagaimana bisa masuk. Menurut saya, segera itu dilakukan. Saya sebagai DPD mendorong kepada pemerintah. Terlebih, saat ini semua sudah era digitalisasi sehingga kebutuhan informasi publik pun mesti dilakukan penyesuaian-penyesuaian,’’ pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.