Satpol PP Kota Batu Tertibkan Spanduk dan APK yang Melanggar Aturan

oleh -589 Dilihat
WhatsApp Image 2024 07 31 at 08.58.11
Satpol PP Kota Batu menertibkan banner, spanduk, dan APK di Junrejo. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Satpol PP melakukan penertiban dengan membersihkan spanduk, banner, dan berbagai macam alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (31/7).

Penertiban itu dilakukan jajaran Satpol PP Kota Batu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pihak Pemerintah Kecamatan Junrejo. Pelaksanaan ini merupakan bentuk sosialisasi dan penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022.

Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais menegaskan, penertiban ini dilakukan agar ketertiban dan kenyamanan dapat terwujud dengan patuhnya masyarakat dalam memasang banner. Atribut kampanye maupun spanduk profil tokoh-tokoh agar tidak ditempatkan di posisi yang mengganggu ketertiban dan keindahan Kota Batu.

”Kegiatan ini memberi himbauan kepada pemilik spanduk, banner maupun APK. Jadi, yang berizin atau tidak berizin, yang dipasang tidak pada titik lokasi yang telah ditentukan sesuai aturan berlaku, pasti kita tertibkan,” tegas Rais.

Rais meminta pemilik yang memasang properti seperti banner dan APK yang sudah ditertibkan untuk segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Batu. “Kami meminta pemilik dari yang kami tertibkan hari ini untuk berkoordinasi dengan Satpol PP karena semua yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batu No.17 Tahun 2022,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.