KabarBaik.co – Ibu dua anak pelaku pembacokan di salah satu hotel melati Bojonegoro ternyata sempat mengikat tangan korban dan menutup mata korban dengan lakban di atas kursi hotel sebelum dieksekusi.
Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Polres Bojonegoro meminta keterangan dari tersangka, korban serta kedua anak pelaku yang masih berusia delapan tahun.
AKP Fahmi Amarullah selaku kasat reskrim Polres Bojonegoro mengatakan, bahwa sebelumya pelaku mengajak korban ke Bojonegoro untuk transaksi jual beli tanah.
Pelaku menjanjikan akan memberi bonus sebesar Rp 5 juta rupiah ke korban jika tanah tersebut terjual. Pada pagi hari Rabu (8/5), korban yang pada saat itu sedang sarapan di depan hotel mendapat pesan singkat agar ia segera ke kamar pelaku untuk mendapatkan kejutan.
Sesampainya di kamar pelaku, korban disuruh duduk di atas kursi dan kemudian pelaku mengikat kedua tangan korban ke kursi dan menutup mata korban dengan lakban.
Korban yang tak merasa curiga karena sebelumnya pelaku sempat menjajikan kejutan kepada korban. Ia berpikir bahwa kejutan yang diberikan pelaku adalah uang yang dijanjikan ke dirinya dengan cara memberikan hadiah layaknya seperti ulang tahun.
Namun pelaku malah membawa korban yang dalam posisi terikat masuk ke kamar mandi. Korban sempat melihat, dari celah penutup mata yang terikat tak sempurna, pelaku mengambil parang yang telah dibawa sebelumnya.
Pelaku lantas menyabetkan parang ke arah kepala korban, namun beruntung korban sempat menghindar sehingga hanya terkena pelipis kepala bagian kiri, sementara pelaku yang sempat melepaskan diri kemudian menangkis sabetan kedua dengan tangan kirinya hingga akhirnya parang pelaku dirampas oleh korban.
“Korban tidak melakukan perlawanan, dan hanya merampas parang pelaku dan melarikan diri keluar kamar hotel untuk meminta bantuan, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa kedua anaknya keluar hotel,” ujar AKP Fahmi Amarullah, Jumat (10/5).
Dari hasil keterangan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin membantu korban menyelesaikan masalah. Sebab, sebelumnya korban sempat mengeluh banyak masalah hidup.
“Dari hasil keterangan, korban seringkali curhat ke pelaku akan masalah korban saat perjalanan ke luar kota, mungkin pelaku menganggap korban sudah ingin mengakhiri hidupnya,” tambah Kasatreskrim.
Pelaku dijerat dengan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)







