Selidiki Kedai Miras Sari Jaya 25, Satpol PP Kota Malang Sebut Pemilik Telah Serahkan Diri ke Polisi

oleh -194 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 19 at 16.09.46
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat diwawancara di Balaikota Malang. (Foto: Alam)

KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menyelidiki kedai minuman keras (miras) ilegal bernama Sari Jaya 25 yang terletak di ruko Soekarno Hatta, Malang. Hal itu setelah ramai diperbincangkan langkah seorang selebgram bernama King Abdi yang mempromosikan miras di kedai itu melalui media sosial.

Kepala Satpol PP Malang, Heru Mulyono menyatakan, toko tersebut beroperasi secara tidak transparan dengan menyamar sebagai penjual ponsel. “Setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian, ternyata mereka menjual miras tanpa izin resmi dari pemkot,” tegas Heru saat ditemui di Balai Kota Malang, Sabtu (19/7).

Heru menjelaskan bahwa pemilik Sari Jaya 25 telah menyerahkan diri ke kepolisian untuk menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya akan menjalani sidang. “Pemilik toko miras ini yang bernama Antonius akan menghadapi sidang tanggal 30 Juli mendatang,” jelasnya.

Heru menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan berbagai kecamatan serta kelurahan di seluruh Kota Malang untuk menghindari hal-hal negatif terkait miras ilegal yang tidak layak dikonsumsi. “Di tingkat wilayah, kami sudah bekerja sama dalam pemantauan agar insiden serupa tidak terjadi lagi demi menjaga reputasi Kota Malang,” katanya.

Heru juga telah mengonfirmasi perihal kasus ini ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Bea Cukai, Komisi A DPRD, serta Wali Kota Malang untuk upaya pencegahan. “Kami sudah melakukan pemantauan menyeluruh dan kami peringatkan kepada oknum agar tidak mencoba memanipulasi toko untuk menjual miras di wilayah Kota Malang,” tandas Heru. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Alam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.