KabarBaik.co – Konflik warisan mendera keluarga ahli waris almarhum H.M. Husein, saudagar asal Sidayu, Gresik yang dikenal sebagai pengusaha sarang burung walet. Para ahli waris saling berhadapan di depan hukum, baik ranah pidana maupun perdata.
Perselisihan yang sebelumnya menyeret anak pertama, Achmad Wahyuddin, hingga ke ranah pidana ini memasuki babak baru di ranah perdata. Hal ini setelah muncul fakta keberadaan ahli waris lain yang selama ini tak pernah dilibatkan.
Diketahui, Wahyuddin merupakan anak sulung dari pernikahan pertama almarhum Husein. Dari pernikahan tersebut, Husein memiliki empat anak: Achmad Wahyuddin, Ahmad Lutfi (almarhum), Zainal Abidin, dan Betty Furoidah. Sementara dari pernikahan kedua, almarhum dikaruniai seorang putra bernama Mohammad Reza Alif Utama.
Kuasa hukum Wahyuddin, Denny Rudini, menegaskan bahwa perkara pidana yang menjerat kliennya berawal dari persoalan internal keluarga. Bukan terkait praktik mafia tanah seperti isu yang sempat berkembang.
“Latar belakang kasus yang melibatkan klien kami itu sebenarnya murni permasalahan waris. Nggak ada hubungannya dengan mafia tanah,” kata Denny Rudini, Kuasa Hukum Wahyuddin, Selasa (2/12).
Untuk diketahui, setelah HM Husein tutup usia, ia meninggalkan 65 aset berupa tanah dan bangunan. Anak-anak dari pernikahan pertama kemudian membuat kesepakatan pembagian warisan melalui Akta Perdamaian No: 36/Pdt.G/2024/PA Gresik yang ditandatangani seluruh ahli waris dari kelompok tersebut.
Masalah mencuat ketika Ahmad Lutfi tutup usia. Harta peninggalannya harus dibagikan kepada ahli warisnya. Namun, posisi Reza -anak dari pernikahan kedua- tidak pernah dicantumkan dalam struktur ahli waris yang sah.
“Ketika Reza tidak dilibatkan, permasalahannya justru tidak akan pernah selesai dan terus berulang,” imbuh Denny Rudini.
Wahyuddin sendiri telah divonis 4 tahun penjara dalam perkara pidana antarsaudara kandung tersebut.
Merasa persoalan semakin runyam, pada 3 November lalu Wahyuddin mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama Gresik. Sidang perdana digelar pada 27 November 2025 lalu.
Denny menjelaskan, inti tuntutan kliennya adalah agar Akta Perdamaian tersebut dibatalkan dan pembagian warisan diulang dengan melibatkan seluruh ahli waris.
“Sumber masalahnya adalah akta perdamaian itu. Akta ini harus dibatalkan dan pembagian waris harus dibuat ulang dengan melibatkan semua ahli waris, termasuk Reza,” tandasnya.
Ia menyebut selama akar masalah belum tuntas, potensi saling lapor antar saudara akan terus berulang dan membuka peluang perkara baru di ranah pidana.
Jika gugatan dikabulkan, Reza disebut akan dimasukkan sebagai pihak resmi dalam pembagian harta waris. Sehingga rentetan sengketa itu bisa diselesaikan.
Sementara itu, kuasa hukum ZA, Roni Wahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyebut pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan di Pengadilan Agama (PA) Gresik.
“Sebenarnya, klien kami sangat menyayangkan. Padahal sebagai adik kandung, sudah mengikuti segala saran dari pihak penggugat,” ujar Roni kepada awak media.
Ia menyebut mendiang sang ayah mereka sejatinya telah membagi harta secara proporsional melalui kesepakatan keluarga besar semasa hidup.
“Namun, dalam proses perjalanannya tidak demikian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” pungkasnya.(*)







