Sindikat Curanmor di Kota Malang Digulung, 2 Pelaku Ditangkap

oleh -108 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 09 at 2.18.58 PM
Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas (tengah) didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin (kiri) (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Polsek Sukun Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian curanmor yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial RZ, 21, dan HS, 27, diamankan setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Kota Malang sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang masuk dari masyarakat di berbagai lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

“Dari hasil penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan RZ di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari pada Sabtu dini hari (6/6). Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui beraksi bersama rekannya HS,” ujar Riyan, Selasa (9/6).

Berdasarkan pengembangan kasus, dijelaskan Riyan, bahwa HS kemudian turut diamankan di hari yang sama di sebuah minimarket di wilayah Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang setelah sempat melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah Kota Malang. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang terparkir di area rumah kos dan permukiman dengan pengawasan minim.

Adapun kendaraan yang berhasil dicuri terdiri dari tiga unit Honda BeAT, satu Honda Scoopy, dan satu Yamaha Aerox. Motor-motor tersebut tersebar di beberapa kawasan, di antaranya Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta sejumlah rumah kos lainnya,” terang Riyan.

Polisi juga mengungkap bahwa dua unit hasil curian telah dijual melalui marketplace dengan total keuntungan sekitar Rp 6 juta yang digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Riyan menegaskan modus operandi pelaku terbilang sederhana, yakni menyasar kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda atau dalam kondisi pengamanan lemah.

“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Sukun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau Jogo Malang Presisi di 08111272000.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah perkotaan, khususnya Kota Malang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.