KabarBaik.co – Sugiarto, tersangka kasus penggelapan dana senilai Rp3,7 miliar, masih belum berhasil ditangkap meski telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Surabaya sejak tujuh bulan lalu. Ironisnya, pria yang diduga menggasak miliaran rupiah dari perusahaan tempatnya bekerja itu justru masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan data dari situs resmi Polri, pusiknas.polri.go.id, nama Sugiarto telah masuk dalam DPO sejak 1 Oktober 2024. Nomor DPO-nya tercatat sebagai: DPO/150/IX/RES.1.11./2024/SATRESKRIM. Penetapan buron tersebut mengacu pada Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/337/XI/RES.1.11./2024/SATRESKRIM.
Sugiarto merupakan mantan sales pada perusahaan produsen bata ringan. Ia tidak beraksi sendirian. Tersangka diketahui bekerja sama dengan Bertah Puspasari dalam menjalankan aksinya. Keduanya dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan: LP/B/1332/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Bertah kini sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Warga Tamiajeng, Pacet, Mojokerto itu divonis 39 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini ia tengah menjalani masa hukuman di Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya, di Porong, Sidoarjo.
Sementara Sugiarto, warga Puri Safira Regency blok K-5/22, Menganti, Gresik, yang juga tercatat beralamat di Jl. Kalisosok Lor No. 24–26, Krembangan, Surabaya, belum tersentuh aparat. Lahir di Jontang, Nusa Tenggara Timur pada 22 Juli 1980, pria tersebut bak menghilang tanpa jejak.
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan bahwa Sugiarto sudah berstatus buronan. “Ya sudah ditetapkan DPO,” ujarnya, Selasa (27/5).
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kendala di lapangan yang dihadapi penyidik dalam memburu tersangka, Rina enggan memberikan respons. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan telah dibaca, namun tak kunjung dibalas hingga berita ini ditulis. (*)